Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT BPJS Ketenagakerjaan

Kabar Terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Subsidi Gaji Segera Cair untuk Karyawan Tertentu

Kabar terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, subsidi gaji segera cair untuk karyawan tertentu. Apakah Anda termasuk?

Editor: Ansar
Dok. MOTOR Plus Online
Kabar terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, subsidi gaji segera cair untuk karyawan tertentu. Apakah Anda termasuk? 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Kabar terbaru soal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah muncul.

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut subsidi gaji adalah bantuan dari pemerintah untuk para pekerja.

Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah para pekerja tersebut memiliki upah di bawah Rp 5 juta per bulan.

Subsidi gaji sempat dicairkan pada tahun lalu melalui 2 termin.

Tahun 2021 ini, pemerintah memutuskan tidak meneruskan pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan lagi.

Namun, BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini masih akan dicairkan tapi penerima bantuan belum mendapatkan BLT di termin sebelumnya.

Pencairan bantuan yang juga disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan alias BLT Karyawan ini bersifat terbatas.

Artinya tidak semua yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahap 1 dan 2 yang lalu, akan menerima di 2021.

Kini sudah memasuki bulan April 2021.

Dilansir dari Banjarmasin Post, Setelah para pegawai menerima tunjangan hari raya (THR) 2021, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan menyusul dicairkan.

Seperti diketahui, pemerintah masih memiliki utang sisa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Di 2021 dipastikan sisa utang itu akan ditunaikan. Untuk itu masih ada pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun ini, walaupun tidak semua karyawan yang terdaftar akan mendapatkannya.

Bahkan saat ini persiapan penyaluran BLT BPJS 2021 dikabarkan sudah 98,89 Persen.

Hal itu seperti disampaikan Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia beberapa waktu lalu.

Sementara itu dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved