KPK
Dosen UMI Fahri Bachmid Bela 75 Pegawai KPK: Proses Alih Status Tak Boleh Merugikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 75 pegawai tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Fahri Bachmid menyatakan tak boleh rugikan pegawai
TRIBUN-TIMUR.COM- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak 75 pegawai tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Tes TWK adalah bagian dari seleksi ujian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu dilakukan KPK sebagai proses alih status para pegawai menjadi ASN yang rencananya dilantik pertengahan tahun ini.
Hasil tersebut menjadi sorotan publik terkait nasib dari 75 pegawai KPK yang tak lolos seleksi TWK.
"Hasil sebagai berikut, (a) pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang, (b) yang tidak memenuhi syarat ada 75 orang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, di Jakarta, belum lama ini.
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr Fahri Bachmid, SH MH mengatakan, alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagai konsekuensi berlakunya UU 19/2019 tentang KPK.
Baca juga: Bocor! Pegawai KPK Non Aktif Tangani Kasus Besar Bansos Juliari Batubara dan Suap Edy Prabowo
Menurutnya, aturan ini tidak boleh dilakukan secara serampangan dan wajib berpedoman pada kaidah-kaidah konstitusional sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Perkara Nomor : 70/PUU-XVII/2019.
Sebab proses alih status pegawai KPK merupakan sebuah produk regulasi yang baru yang mana ada pihak-pihak yang terdampak langsung secara sistemik dari keberlakuan suatu norma baru.
Salah satunya adalah pegawai KPK, sehingga secara doktrinal maupun prinsip prinsip hukum pada hakikatnya eksistensi sebuah norma hukum itu tidak boleh merugikan pihak terkait yang berkepentingan langsung dengan objek serta organ yang diatur.
“Ini adalah sesuatu yang sangat elementer, karena terkait dengan dimensi hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi,” katanya ke Tribun Timur, Selasa (11/5/2021).
Hal itu dapat dicermati dan dilihat dalam UU No. 19/2019, bahwa ditentukan waktu untuk dilakukannya penyesuaian peralihan status kepegawaian KPK adalah paling lama 2 (dua) tahun sejak UU KPK berlaku.
Baca juga: Surat Penonaktifan Novel Baswedan cs Ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri Beredar di Media Sosial
Berkaitan dengan mekanisme penyesuaian tersebut telah diterbitkan instrumen hukum yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN (PP 41/2020).
Secara substansial desain dan konstruksi pengalihannya telah ditentukan skema pengalihan yaitu mulai dari pemetaan ruang lingkup pegawai KPK (apakah berstatus pegawai tetap atau pegawai tidak tetap) sampai dengan tahapan pengalihannya dengan melakukan penyesuaian jabatan pada KPK.
Identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK; pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai dengan jabatan ASN yang akan diduduki;
Bahwa pelaksanaan pengalihan pegawai apakah akan menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).