Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Suharso Monoarfa Dijadwalkan Buka Muswil PPP Sulsel, Kapan?

Ketua Umum, Suharso Monoarfa dijadwalkan akan hadir membuka Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Selatan (PPP Sulsel).

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/ARI MARYADI
Ketua Umum PPP terpilih Suharso Monoarfa memberikan keterangan pers kepada wartawan di Hotel Claro Jl AP Pettarani Kota Makassar, Sabtu (19/12/2020) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Ketua Umum, Suharso Monoarfa dijadwalkan akan hadir membuka Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Selatan (PPP Sulsel).

"Insyaallah acara akan dibuka Ketua Umum Suharso Monoarfa," kata Ketua Panitia Muswil Muh Amran Aminullah kepada Tribun Timur, Senin (10/5/2021).

Suharso Monoarfa saat ini menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Kabinet Jokowi-Amin.

Amran mengatakan, sejauh ini kesiapan gelaran Muswil PPP Sulsel sudah mencapai 99 persen.

Muswil PPP Sulsel akan digelar pada 22 hingga 23 Mei 2021 ini.

"Alhamdulillah persiapan sudah rampung sekitar 90 persen," kata Amran.

Amran mengatakan, Muswil yang semula akan digelar di Hotel Claro dipindahkan Hotel Fourt Point by Sheraton, Jl Andi Djemma, Kota Makassar.

Sejauh ini dua nama berebut kursi ketua, yaitu Ketua DPW PPP Sulsel Muh Aras dan Ketua Fraksi PPP DPRD Sulsel Imam Fauzan.

Pertarungan Imam Fauzan melawan Muh Aras memperebutkan kursi ketua bukan ditentukan dengan pemungutan suara 24 ketua DPC se-Sulsel.

Hal itu tertuang dalam Pasal 7 Petunjuk Teknis Musyawarah Wilayah PPP yang diterbitkan DPP.

Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara mengatakan, tidak ada pemilihan ketua di lokasi Muswil.

Muswil hanya menentukan 7 formatur. Mereka nantinya yang akan memilih siapa Ketua DPW PPP Sulsel untuk lima tahun ke depan.

7 formatur itu terdiri dari satu perwakilan DPP, satu perwakilan DPW, dan 5 perwakilan ketua DPC.

"Mekanismenya melalui pemilihan formatur," kata Amir Uskara saat dihubungi Tribun Timur, Minggu (18/4/2021).

Berikut mekanisme pemilihan Formatur yang tertuang dalam Pasal 7:

1. Pemilihan formatur dilakukan secara musyawarah untuk mufakat;

2. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, maka dilakukan pemungutan suara;

3.Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bebas dan rahasia;

4. 1 (satu) orang utusan PH DPW, masing-masing Perwakilan DPC dan Perwakilan Badan Otonom memberikan hak suara dengan cara menuliskan nama calon formatur yang terdiri dari 1 (satu) PH DPW dan 3 (tiga) atau 5 (lima) PH DPC;

5. Utusan DPC dalam memberikan hak suara sebagaimana dimaksud ayat (4) mendapatkan kertas suara sejumlah hak suara yang dimiliki oleh DPC;

6. Setelah pemungutan suara selesai, Pimpinan sidang memerintahkan kepada panitia untuk menghitung dan membacakan kertas suara dengan disaksikan oleh 3 (tiga) orang perwakilan peserta dari PH DPP, PH DPW dan PH DPC;

7. 1 (satu) nama calon formatur dari PH DPW yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai anggota formatur terpilih.;

8. 3 (tiga) atau 5 (lima) nama calon formatur dari PH DPC yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai anggota formatur terpilih;

9. Anggota Formatur PH DPP sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (6) langsung ditetapkan oleh pimpinan sidang bersama-sama dengan seluruh anggota formatur terpilih.

Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95
 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved