Golkar Tunjuk Supriansyah Kawal Kasus Azis Syamsuddin, Kopel: Berpotensi Penyalahgunaan Kewenangan
Kopel Indonesia menilai, penunjukkan Anggota Komisi III DPR RI, Supriansyah oleh DPP Golkar untuk mengawal kasus keterlibatan Azis Syamsuddin
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kopel Indonesia menilai, penunjukkan Anggota Komisi III DPR RI, Supriansyah oleh DPP Golkar untuk mengawal kasus keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus suap penyidik KPK Stepanus Robbin Pattuju, berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan kemungkin bisa terjadi barter kebijakan.
Hal ini dikarenakan, Supriansyah saat ini adalah anggota Komisi III yang menangani bidang hukum dan dimana di situ KPK merupakan salah satu mitra kerjanya.
Direktur Eksekutif Kopel Indonesia, Anwar Razak mengatakan, hal ini tentu sangat berbahaya dalam kerangka menjaga profesionalitas kerja DPR dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga legislatif.
"Posisinya sebagai lembaga cek and balance tentu tidak bisa dilepaskan dan di situ lembaga KPK adalah lembaga mitra yang diawasi," katanya.
"Selain potensi penyalahgunaan kewenangan juga ada potensi barter kebijakan, karna pada faktanya sebagai mitra KPK tentu memiliki relasi yang dekat Komisi III DPR RI yang kemungkinan bisa membuka komunikasi bargaining kebijakan terkait tugas dan fungsi KPK," jelasnya.
Belum lagi, lanjut Anwar, selama ini kecurigaan publik terhadap agenda pelemahan KPK oleh DPR RI sendiri semakin kuat.
Menurutnya, dalam kode etik anggota DPR RI yang diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015, jelas sekali disebutkan seorang anggota DPR dilarang melakukan hubungan dengan Mitra Kerjanya untuk maksud tertentu, yang mengandung potensi korupsi dan kolusi.
"Jadi Supriansyah pada dasarnya bisa melanggar kode etik DPR sendiri, yang tentu harus menjadi konsen dari Mahkamah Kehormatan DPR bila ingin menjaga marwah dan kehormatan DPR yang semakin terpuruk akhir-akhir ini," katanya.
Kopel Indonesia, lanjut dia, mendorong betul agar DPR dan partai Golkar, yang katanya Partai Antikorupsi memberi dukungan agar kasus dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus korupsi bisa ditangani segera secara baik oleh KPK.
"Dan tidak justru semakin membuat pertanda buruk deangan memberi ruang bagi anggota DPR untuk membela kasus-kasus korupsi yang membuat citra DPR semakin terpuruk," jelasnya.
Kopel Indonesia, lanjut dia, juga mendesak segera MKD untuk melakukan proses pemberhentian kepada Azis Syamsuddin sebagai wakil ketua DPR.
"Sebagaimana permintaan kami dalam pengaduan yang diterima oleh MKD pada tanggal 28 April 2021 lalu," kata Anwar.
Kronologi
Seperti diketahui, Kopel Indonesia pada Rabu (28/4/2021) melaporkan Azis Syamsuddin atas dugaan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Anwar menjelaskan kronologi sehingga Azis dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan (MK) DPR RI.
Pada Oktober 2020 Azis Syamsuddin telah memerintahkan ajudannya untuk menghubungi Stepanus Robin Pattuju (penyidik KPK), agar datang ke rumah dinasnya di Kawasan Jakarta Selatan.