Ayah Rudapaksa Anak
Pengakuan Ayah Tega Rudakpaksa Anaknya di Lutra, Tidak Pernah Hamil karena Bermain Aman
Seorang anak berinisial PT (18) menjadi korban rudapaksa ayahnya di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Seorang anak berinisial PT (18) menjadi korban rudapaksa ayahnya di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kasus ini sudah ditangani oleh Polres Luwu Utara.
Pelaku Darlis (40) atau ayah korban sudah ditahan di sel tahanan Polres Luwu Utara, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.
Korban dalam kasus ini telah dirudapaksa ayahnya berkali-kali.
Bahkan sejak korban berusia 15 tahun.
Kendati begitu, korban dilaporkan tidak pernah hamil atau berbadan dua.
"Tidak, tidak (hamil)," kata Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri, Minggu (9/5/2021).
Sementara itu, Darlis menyebut anaknya tidak pernah berbadan dua karena ia bermain aman.
"Kasi keluar di luar," kata Darlis saat diinterogasi polisi.
Untuk diketahui, kasus ayah rudapaksa anak terjadi di Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Pelaku Darlis tega merudupaksa anaknya sendiri PT.
Bukan hanya sekali, Darlis merudupaksa anaknya berkali-kali.
Dari hasil interogasi polisi, diketahui bahwa pelaku merudapaksa anaknya sejak berusia 15 tahun.
Saat pertama kali, pelaku melancarkan aksinya di rumah sendiri atau di dalam kamar korban.
Ketika itu, pelaku merudapaksa korban saat istrinya sedang tidak di rumah atau pergi jualan kerupuk.
Kelakuan pelaku terus ia ulangi hingga korban berusia 18 tahun.
Pelaku biasa merudapaksa korban di rumah, kadang pula di pondok kebun.
"Terduga pelaku melakukan aksinya di rumahnya dan di pondok kebun saat korban masih duduk kelas 3 SMP, sampai korban tamat SMA," kata Sadar Samsuri.
Tidak tahan dengan kelakuan ayahnya, korban menceritakan kejadian yang selama ini ia alami kepada ibunya.
Korban bersama ibunya kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Sabtu (8/5/2021).
Personel Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara kemudian melakukan pengejaran.
Mereka menemukan pelaku di pondok kebun di Kelurahan Salassa Sabtu malam.
Saat akan ditangkap, pelaku mencabut parang dan mengancam polisi.
Setelah diperingati, pelaku tidak mau menyimpan parangnya dan malah ingin menyerang.
Sehingga polisi melepaskan tembakan yang mengenai betis dan tangan kiri pelaku.
"Pelaku kita amankan di pondok kebunnya, saat diamankan pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang," tutur Sadar Samsuri.(*)