Update Corona Palopo
Zona Kuning Covid-19, Warga Palopo Dibolehkan Salat Ied di Lapangan
Zona Kuning Covid-19, Warga Palopo Sukawesi Selatan Dibolehkan Salat Ied di Lapangan
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Warga Palopo dibolehkan melaksanakan shalat Ied di lapangan dan masjid.
Itu setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H.
Dalam edaran itu, Kemenag membolehkan daerah yang berstatus zona hijau dan kuning Covid-19, untuk menggelar Salat Ied di lapangan atau masjid.
Tentunya dengan protokol kesehatan ketat.
Karena Palopo saat ini dalam status zona kuning Covid-19, maka dibolehkan melaksanakan shalat Ied sesuai yang dimaksud SE Kemenag.
“Panduan diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idulfitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Menag Yaqut, Kamis 6 Mei 2021, lalu.
"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Id yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” sebutnya.
Yaqut Cholil pun menginstruksikan seluruh jajarannya untuk segera mensosialisasikan panduan tersebut.
“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Adapun isi dari panduan penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H/2021 M tersebut diantaranya, pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri sesuai yang diperintahkan agama dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala.
Dengan terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian, dan kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.
Kedua, Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang memiliki tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Ketiga, Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Keempat, dalam hal Salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Jemaah Salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
Dengan ketentuan, panitia Salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
Bagi para lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Idulfitri di masjid dan lapangan.
Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Salat Idulfitri dan selama menyimak Khutbah Idulfitri di masjid dan lapangan; khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah; dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Kelima, Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idulfitri sebelum menggelar Salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
Keenam, silaturahmi dalam rangka Idulfitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halalbihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
Sementara itu, dari data Satgas Covid-19 Kota Palopo saat ini, melaporkan jumlah pasien positif aktif sebanyak empat orang.
"Ada dua orang dirawat di rumah sakit dan dua orang isolasi mandiri," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, dr Ishaq Iskandar.(*)
Laporan Wartawan Tribun Palopo Arwin Ahmad