Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Palopo

Zona Kuning Covid-19, Warga Palopo Dibolehkan Salat Ied di Lapangan

Zona Kuning Covid-19, Warga Palopo Sukawesi Selatan Dibolehkan Salat Ied di Lapangan

Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Hasriyani Latif
ist
Masjid Agung Luwu Palopo. 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Warga Palopo dibolehkan melaksanakan shalat Ied di lapangan dan masjid.

Itu setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H.

Dalam edaran itu, Kemenag membolehkan daerah yang berstatus zona hijau dan kuning Covid-19, untuk menggelar Salat Ied di lapangan atau masjid. 

Tentunya dengan protokol kesehatan ketat.

Karena Palopo saat ini dalam status zona kuning Covid-19, maka dibolehkan melaksanakan shalat Ied sesuai yang dimaksud SE Kemenag.

“Panduan diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idulfitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Menag Yaqut, Kamis 6 Mei 2021, lalu.

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Id yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” sebutnya.

Yaqut Cholil pun menginstruksikan seluruh jajarannya untuk segera mensosialisasikan panduan tersebut.

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Adapun isi dari panduan penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H/2021 M tersebut diantaranya, pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri sesuai yang diperintahkan agama dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala.

Dengan terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian, dan kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Kedua, Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang memiliki tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Ketiga, Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Keempat, dalam hal Salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved