Tribun Maros
Hari Kedua Pelarangan Mudik, Jumlah Penumpang Bandara Sultan Hasanuddin Hanya 1.549 Orang
Hari Kedua Pelarangan Mudik, Jumlah Penumpang Bandara Sultan Hasanuddin Hanya 1.549 Orang
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
Bagi penumpang yang hendak melakukan mudik diharuskan membawa dokumen perjalanan.
Dokumen perjalanan tersebut berupa surat izin perjalanan dari kelurahan atau kantor/instansi yang menyatakan mereka sedang melakukan dinas.
Surat Keterangan lainnya seperti surat sakit dari dokter dan surat keterangan meninggal apabila ada keluarga yang meninggal.
Untuk melakukan pengawasan selama masa peniadaan mudik, pihak bandara membentuk tim posko untuk memantau pergerakan data penumpang, pesawat dan kargo di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin serta dibantu oleh personil tambahan dari TNI AU sebanyak 33 orang.
Sebagaimana diketahui bahwa di masa peniadaan mudik, syarat penerbangan pada 6-17 Mei 2021 telah tertuang pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 34 Tahun 2021.(*)