Tribun Maros
Hari Kedua Pelarangan Mudik, Jumlah Penumpang Bandara Sultan Hasanuddin Hanya 1.549 Orang
Hari Kedua Pelarangan Mudik, Jumlah Penumpang Bandara Sultan Hasanuddin Hanya 1.549 Orang
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Bandara International Sultan Hasanuddin Makassar terpantau lengang sejak Kamis (6/5/2021) tepatnya hari pertama pelarangan mudik.
Bahkan, jumlah penumpang pada hari kedua pelarangan mudik Jumat (7/5/2021) hanya 1.549 orang.
Jumlah penumpang tersebut terdiri atas 340 keberangkatan, 574 kedatangan dan 635 transit.
Sementara untuk pergerakan pesawat hanya di angka 64.
Kepada tribunmaros.com, Stakeholder Relation Manager Angkasapura I, Iwan Risdianto mengatakan penurunan drastis ini ditengarai adanya kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai aturan pelarangan mudik.
"Calon penumpang tahu aturan bahwa mulai hari ini akan ada peniadaan penerbangan atau larangan mudik bagi yang ingin mudik," ucapnya saat ditemui di Bandara Sultan Hasanuddin, Sabtu (8/5/2021).
Iwan mengungkapkan jumlah penumpang pada hari pertama pelarangan bahkan tidak sampai di angka 1.000.
"Jumlah penumpang kemarin itu sebanyak 769 orang, sementara pergerakan pesawat yang datang dan pergi sebanyak 42," ungkapnya.
Jumlah penumpang pada hari pertama dan kedua pelarangan mudik tersebut berbanding terbalik dengan yang terjadi pada H-1 pelarangan mudik.
Jumlah penumpang pada Rabu (5/5/2021) mencapai 29.976 orang.
Tujuan penerbangan paling padat adalah Jakarta, Surabaya, dan Kendari.
Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi selama masa pandemi terjadi.
Walaupun terjadi penurunan penumpang, bandara masih tetap beroperasi untuk mengantisipasi penerbangan non mudik, penerbangan darurat, dan kargo.
“Bandara tidak ditutup. Yang ada hanya pengurangan jam operasional yang semula 17 jam kini menjadi 12 jam,” ujarnya.
Adapun yang masih diperbolehkan mudik adalah pekerja yang akan melakukan perjalanan dinas, ibu hamil atau yang memiliki kepentingan persalinan, orang yang bekerja atau sedang menjalankan dinas, kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka.
Bagi penumpang yang hendak melakukan mudik diharuskan membawa dokumen perjalanan.
Dokumen perjalanan tersebut berupa surat izin perjalanan dari kelurahan atau kantor/instansi yang menyatakan mereka sedang melakukan dinas.
Surat Keterangan lainnya seperti surat sakit dari dokter dan surat keterangan meninggal apabila ada keluarga yang meninggal.
Untuk melakukan pengawasan selama masa peniadaan mudik, pihak bandara membentuk tim posko untuk memantau pergerakan data penumpang, pesawat dan kargo di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin serta dibantu oleh personil tambahan dari TNI AU sebanyak 33 orang.
Sebagaimana diketahui bahwa di masa peniadaan mudik, syarat penerbangan pada 6-17 Mei 2021 telah tertuang pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 34 Tahun 2021.(*)