Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Sosok Dian Dg Tawang Saksi Ahli Rizieq Shihab Pernah Bersaksi Ringankan Tersangka Korupsi Wali Kota

ahli hukum pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan Dg Tawang bersaksi untuk Habib Rizieq Shihab. Ia adalah alumnus Universitas Hasanuddin Makassar

Editor: Muh Hasim Arfah
YouTube
Saksi ahli hukum pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan Dg Tawang bersaksi untuk Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Saksi ahli hukum pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan Dg Tawang bersaksi untuk Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).

Dalam kesaksiannya, alumnus Universitas Hasanuddin Makassar ini meringankan Habib Rizieq.

Dian Adriawan Dg Tawang menganggap Habib Rizieq tak perlu dipidana karena sudah membayar denda.

Bahkan, dia pun menganggap Pasal 160 KUHP yang digunakan menjadi dasar penetapan Rizieq menjadi tersangka itu bukan untuk kejahatan.

Dian Adriawan Dg Tawang adalah pengajar bergelar doktor di Universitas Trisakti.

Baca juga: Ahli Pidana Universitas Trisakti Dian Dg Tawang Ringankan Rizieq Tak Perlu Dipidana Setelah Didenda

Pendidikan hukum level strata I dan II dia dapatkan dari Universitas Hasanuddin Makassar.

Selain membela Rizieq Shihab, dalam catatan digital Dian Adriawan Dg Tawang pernah menjadi saksi ahli dala kasus dugaan suap dengan terdakwa Walikota Cilegon Nonaktif, Tb Iman Ariyadi, periode 2018 lalu.

Kala itu dia menjadi saksi yang meringankan untuk Tb Iman Ariyadi. 

Dalam keterangannya di persidangan, DR Dian Adriawan menegaskan bahwa kasus suap harus ada unsur penerimaan. Jika tidak ada penerimaan, maka hal itu mutlak tidak masuk dalam delik pidana suap.

Dia juga menegaskan, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a, b, dan c yang merupakan pasal yang dituduhkan kepada Tb Iman Ariyadi, unsur utamanya adalah adanya penerimaan uang atau janji. Jika tidak ada penerimaan maka tidak ada unsur pidananya.

Lalu bagaimana jika penerimanya adalah pihak lain, DR Dian Adriawan menegaskan bahwa hal itu secara formal harus dibuktikan.

Baca juga: Habib Rizieq Bantah Kenal Baghdadi, Setia ke Pancasila Setelah Pemerintah Putarkan Video Dukung ISIS

“Tidak ada hadiah kepada si penerima, maka itu tidak masuk dalam delik pidana yang dituduhkan,” tuturnya.

DR Dian Adriawan juga mengungkapkan soal kesaksian para saksi yang mencabut BAP-nya di depan persidangan.

Menurutnya, kesaksian di depan sidang bobotnya lebih besar dari kesaksian saksi saat penyidikan.

Saat ditanya kemungkinan-kemungkinan alasan seorang saksi mencabut BAP, DR Dian Adriawan menilai bahwa hal itu bisa terjadi karena beberapa hal.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved