Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

Setelah Curi Uang Kakeknya Rp 189 Juta, Cucu Durhaka di Pinrang Pukul Wartawan di Kantor Polisi

selang beberapa menit tiba-tiba pelaku berbalik dan langsung memukul salah satu wartawan yang sedang mengambil gambar. 

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/NINING
Pelaku tindak pidana pencurian kartu ATM yang ditangkap Satreskrim Polsek Tiroang Kabupaten Pinrang, nekat pukul wartawan saat liputan, Kamis, (06/05/2021) 

Ia mengaku tidak pernah menertawakan pelaku. 

"Saya baik-baik ambil gambar dan tidak pernah ketawa," bebernya. 

Salah satu anak korban yang saat itu juga berada di Polsek menyeletuk jika pelaku harus dipermalukan. 

"Harus dipermalukan ini anak," celetuknya. 

"Tunjukkan mukamu. Supaya orang-orang tahu kelakuanmu," tambahnya lagi. 

Personel polisi kemudian meredam amarah anak korban. 

Kemudian pelaku langsung diamankan dan dimasukkan ke sel tahanan. 

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polsek Tiroang Polres Pinrang mengungkap kasus tindak pidana pencurian kartu ATM.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah korban, Yunus (64), melapor ke Polsek Tiroang.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku, Lukman Fahtir (21), yang merupakan cucu korban.

Kapolsek Tiroang, AKP Gatot Yani mengatakan pelaku awalnya berkunjung ke rumah korban di Jalan Lakade, Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Minggu (02/05/2021) sekira pukul 15.00 Wita.

"Pelaku sudah tahu kalau korban menyimpan ATM-nya di laci. Pada saat korban lengah, ia kemudian mengambil kartu ATM BRI milik korban dan menukarnya dengan kartu ATM yang lain," kata AKP Gatot saat ditemui.

Setelah mendapatkan ATM tersebut, pelaku menuju Parepare dan melakukan transaksi di BRI Lapadde, Senin, (03/05/2021) sekira pukul 03.00 Wita.

"Penarikan pertama Rp 10 juta. Kemudian pelaku mentransfer ke rekening BRI atas nama Irma Nawing Rp 100 juta," bebernya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, pelaku juga mentransfer uang ke rekening BNI atas nama Syamsiah Rp 10 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved