Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Larangan Mudik Lebaran

Pemudik Mau Masuk Luwu Timur Dipaksa Putar Arah

Sekretaris Satpol PP Luwu Timur, Muh Salman mengatakan sudah ada beberapa pengendara mobil dan motor disuruh kembali.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/IVAN ISMAR
Kasatpol PP Luwu Timur, Indra Fawsi nampak memeriksa dokumen warga yang mau masuk ke Luwu Timur di Pos Lauwo, Kamis (6/5/2021). 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Empat pos penyekatan larangan mudik 2021 Sulsel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai aktif, Kamis (6/5/2021).

Dimana dua posko untuk perbatasan antar Luwu Timur dan Sulawesi Tengah (Sulteng) yaitu Posko Tambangan, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana.

Kemudian Posko Dermaga Sorowako di Kecamatan Nuha.

Satu posko di wilayah perbatasan Luwu Timur-Sulawesi Tenggara (Sultra) di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili.

Serta satu posko di tempatkan di perbatasan Luwu Timur-Luwu Utara yaitu Posko Lauwo, Kecamatan Burau.

Sekretaris Satpol PP Luwu Timur, Muh Salman mengatakan sudah ada beberapa pengendara mobil dan motor disuruh kembali.

"Disuruh kembali yang tidak membawa dokumen perjalanan dan surat keterangan rapid antigen/swab," kata Salman di Pos Lauwo.

Hal sama juga dilakukan petugas di Pos Tambangan. Warga yang ketahuan mudik pakai motor dan mobil disuruh kembali.

"Jadi sudah ada beberapa mobil dan motor yang disuruh kembali pulang saat mau lewati pos," kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Safaruddin Mustafa.

Tiap posko dijaga sekitar 25 petugas terdiri dari 9 polisi, 2 TNI, 7 Satpol PP, 2 petugas dinas perhubungan, 2 dinas kesehatan, 1 petugas BPBD dan 2 Linmas.

Petugas di posko akan memeriksa semua pelaku perjalanan. Masyarakat yang ingin mudik akan diminta putar balik.

Kecuali pelaku perjalanan dengan kepentingan dan izin tertentu seperti bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil atau kepentingan persalinan.

Itupun harus dibuktikan secara otentik untuk bisa melanjutkan perjalanan.

Pemerintah secara resmi telah melarang mudik lebaran 2021 dari 6-17 Mei 2021. Itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.

Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved