Tribun Sinjai
Kejari Sinjai Selidiki Proyek Rusun ASN dan Dana Hibah PDAM
Dua proyek besar tersebut adalah proyek Rumah Susun (Rusun) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Sulawesi Selatan, menyelidiki dua proyek milaran rupiah di daerah tersebut.
Dua proyek besar tersebut adalah proyek Rumah Susun (Rusun) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Sinjai Utara.
Dan proyek bantuan dana hibah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) PT Tirta Sinjai Bersatu.
"Saat ini terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada dua proyek yakni Rusun ASN dan bantuan hibah PT Tirta Sinjai Bersatu," kata Kepala Kajari Sinjai, Ajie Prasetya, Rabu (5/5/2021).
Dijelaskan bahwa keduanya ada indikasi dugaan korupsi dalam pekerjaannya.
Pembangunan Rusun tahun anggaran 2018 yang bersumber dana dari APBN dikelola PUPR Pusat khusus untuk Kabupaten Sinjai anggarannya sebesar Rp 13,8 miliar lebih.
Dalam proses pembangunannya diduga diduga terdapat penyimpangan yang terindikasi tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan adanya kerugian negara.
Atas dugaan penyimpangan pembangunan tersebut, pihak Kejari akan meningkatkan ke tahap penyidikan.
Tahap itu untuk mengungkap jumlah kerugian negara, siapa tersangkanya, bagaimana modus mereka.
Untuk sementara ini sudah ada saksi yang telah diperiksa sebanyak 15 orang.
Selain proyek Rusun ASN Sinjai, ditemukan pu;a dugaan penyimpangan proyek PDAM Sinjai.
Dana hibah PDAM Tirta Sinjai Bersatu Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2017-2019.
Total dana hibah itu untuk anggaran tiga tahun kurang lebih Rp 8 miliar.
Dan dalam pengelolaan dana hibah tersebut ada dugaan beberapa item yang tidak sesuai.
" Atas temuan itu, layak kita tingkatkan ketahap penyidikan untuk mengetahui lebih lanjut siapa yang harus bertanggung jawab dan berapa pastinya kerugian negara," jelas Ajie Prasetya.
