Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Tolak Terorisme dan Setia Pancasila Dorong Syariat Islam Diformalkan di Lembaga Hukum

Pendiri Front Pembela Islam ( FPI ), Habib Rizieq menolak teroris yang ingin mengganti dasar negara, tapi dia mengusulkan syariat islam.

Editor: Muh Hasim Arfah
youtube front tv
Pendiri Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Syihab menyampaikan menolak cara terorisme dan tetap mengusulkan syariat Islam ke dalam hukum positif negara. Hal itu dia sampaikan dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin (3/5/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Front Pembela Islam ( FPI ) beberapa kali dikaitkan dengan organisasi teroris lintas negara.

Bahkan, eks sekretaris FPI sekaligus kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap densus 88 diduga terkait jaringan terorisme di Indonesia.

Ia diduga menghadiri bait ISIS di Makassar, Jakarta dan Medan.

Pendiri FPI, Habib Rizieq Shihab menyatakan FPI menolak terorisme.

Dia mengaku tidak sependapat dengan kelompok terduga teroris yang menolak Pancasila.

"Jadi sekali lagi bagi kami FPI Pancasila itu adalah dasar bukan lagi pilar, tapi dasar.

Jadi kami tidak pernah punya masalah dengan Pancasila, maka dengan kelompok-kelompok yang tadi Pak Majelis Hakim sebutkan ada kelompok yang terduga teroris menolak Pancasila dan sebagainya kami tidak sependapat dengan mereka," kata Rizieq.

Baca juga: Habib Rizieq Bantah Kenal Baghdadi, Setia ke Pancasila Setelah Pemerintah Putarkan Video Dukung ISIS

Lebih lanjut, Habib Rizieq menilai Indonesia sebetulnya telah menerapkan Syariat Islam.

Syariat Islam ini berkaitan dengan perorangan, hukum rumah tangga, hukum sosial kemasyarakatan, dan hukum berkaitan pidana.

Karena itulah, Rizieq mengatakan FPI memiliki tujuan mendorong syariat Islam diformalkan di lembaga hukum.

Hal ini dilakukan lewat prosedur konstitusional.

"Jadi gerakan kami di FPI ini mendorong bagaimana syariat Islam itu bisa diformalisasikan di lembaga sebagai hukum positif lewat prosedur konstitusional," kata Rizieq.

Baca juga: Sosok Haris Ubaidillah Menangis Saat Cium Tangan Habib Rizieq Shihab: Maafkan Ini Kesalahan Saya

Saat ini, Habib Rizieq menjalani sidang perkara untuk tiga kasus di PN Jakarta Timur. 

Perkara pertamanya yakni kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini Habib Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved