Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pejabat Pemkot Makassar Ditangkap

Tersangka Narkoba, Pejabat Pemkot Makassar Sabri Cs Ajukan Rehabilitasi

Empat pejabat dan ASN Pemerintah Kota Makassar yang ditetapkan tersangka kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba mengajukan rehabilitasi

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Tersangka Narkoba Asisten I Pemkot Makassar Sabri (50), Kabag Pemberdayaan Masyarakat Muh Yarman, Staf (ASN) Syafruddin (44) dan ASN di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Irwan Muladi (49) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, beberapa waktu lalu 

"Dan untuk sabu dua saset, yang satu itu berat bersihnya 0,5 (gram) positi metamfetamin, yang satu lagi 4,9 (gram) berat bersihnya itu positif mentafetamin," ujarnya.

Dari hasi tes urine dan barang bukti itu, kata Yudi, pihaknya pun meningkatkan status keempatnya dari saksi menjadi tersangka pengguna narkotika.

"Sehingga, dari penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan dan statusnya menjadi tersangka," beber Yudi.

Ke empatnya pun dijerat dengan tiga pasal pada Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak main-main, ketiga pasal yang diterapkan polisi itu dapat menjerat keempatnya dengan kurungan 12 tahun penjara.

"Pasal 112 atau 114, 127, 132. Ancamannya empat sampai 12 tahun (penjara)," tegas AKBP Yudi.

Ke empat oknum ASN itu ditangkap Tim Narkoba Polrestabes Makassar, pada Jumat 23 April 2021.

Orang yang pertama ditangkap adalah Syafruddin, saat baru saja mengambil dua saset sabu di sekitaran Jl Pampang, Makassar.

Syafruddin yang ditangkap Tim Elang Satresnarkoba Polrestabes Makassar, pun diinterogasi.

Hasilnya, ia bernyanyi lalu menyebut nama tiga lainnya, Sabri, Muh Yarman dan Irwan Muladi.

Ketiganya (Sabri, Muh Yarman dan Irwan Muladi) dari pengakuan Syafruddin ke polisi, adalah pemesan barang haram itu.

Atas pengakuan Syafruddin, Tim Elang pun menjemput Sabri, Muh Yarman dan Irwan Muladi di rumah masing-masing.(Tribun-Timur/Muslimin Emba)

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved