Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Maros

Target Rp 17 Miliar, Baznas Maros Baru Kumpulkan Rp 1,5 Miliar Zakat

digolongkan menjadi 4 kelas berdasarkan kualitas dari beras yang di komsumsi sehari-hari.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Imam Wahyudi
Baznas Maros
Proses pendisitribusian zakat dari Baznas Maros kepada masyarakat yang membutuhkan 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Maros, Sulsel, menargetkan mengumpulkan zakat sebesar 17 Miliar pada bulan Ramadhan 1442 hijriyah.

Zakat yang dikumpulkan terdiri 2 jenis. Yaitu zakat fitrah dan zakat maal.

Zakat maal atau zakat harta akan diambil dari 2,5% dari total keseluruhan harta yang dimiliki.

Sedangkan zakat fitrah, digolongkan menjadi 4 kelas berdasarkan kualitas dari beras yang di komsumsi sehari-hari.

Kelas pertama adalah beras premium dengan harga Rp.44.000, kelas kedua beras pemium Rp.40.000, kelas ketiga beras rendah Rp.32.000 dan kelas keempat beras rendah dengan harga 28.000.

Dari pantauan tribunmaros.com, Senin (3/5/2021) zakat maal yang terkumpul di Baznas Maros mencapai 1,5 miliar.

Sementara untuk zakat fitrah belum dihitung jumlahnya secara keseluruhan karena masih tersebar di Unit Pengumpul Zakat (UPZ)103 Desa/Kelurahan Se- kabupaten maros. 

Kabag Pendistribusian Baznas Kab. Maros, Aini Hutajulu mengatakan, rencananya, zakat akan disalurkan kepada masyarakat yang tidak mampu di Kabupaten Maros.

“Zakat tersebut akan disalurkan pada h-4 menjelang Idul Fitri di 103 desa yang ada di Kabupaten Maros,” ujar Eni saat dihubungi tribunmaros.com via WhatsApp, senin (3/5/2021) sore. 

Zakat, Infaq dan Sedekah  yang dikumpulkan dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) akan di serahkan langsung ke Baznas Maros.

Baznas Maros kemudian akan menyalurkan kepada seluruh masyarakat kurang mampu yang telah terdaftar sebagai penerima zakat dari UPZ.

Untuk mengantisipasi kerumunan, mereka yg telah terdaftar akan dibuatkan jadwal khusus untuk datang ke UPZ menerima zakat. 

Zakat yang akan diterima oleh masyarakat adalah 4 liter beras dan juga uang tunai sebesar Rp.50 ribu.

Jadi, selain mendapatkan beras sebagai bahan pokok, mereka juga bisa menggunakan uangnya untuk membeli kebutuhan lainnya.

Bagi masyarakat yang ingin menyalurkan zakatnya, bisa datang langsung ke kantor Baznas Kabupaten Maros, Jalan Kemiri Nomor 13.

Zakat juga bisa dibayar melalui trasnfer ke Bank BNI (036 406 26 44), Bank Muamalat (806 000 56 73), Bank Mandiri Syariah (703 69 67 999), Bank BRI (022 401 000 274 302), dan Bank Sulselbar (010 003 000 006 555 8) atas nama Baznas Kabupaten Maros.

Setelah melalukan transfer, wajib untuk mengonfirmasi jumlah zakat yang dikirmkan ke nomor telepon 0822 3196 0614, Ahmad Muhajir, S.H., M.H.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved