Larangan Mudik Lebaran
Penerbangan Jakarta-Wuhan Dibuka, Anggota DPR Muhammad Fauzi Minta Batasi Penerbangan Luar Negeri
Kementerian Perhubungan menyampaikan penerbangan Wuhan-Jakarta dibuka membuat anggota DPR RI, Muhammad Fauzi batasi penerbangan internasional.
Menurut Novie, penerbangan charter itu bertujuan untuk pengangkutan WNA asal China untuk kepentingan pekerjaan/perusahaan.
Penerbangan ini juga telah memenuhi syarat keimigrasian dan kesehatan, serta kepentingan nasional dalam menangani penyebaran wabah Covid-19.
"Penerbangan internasional rute Wuhan-CGK yang dilayani oleh Lion Air, kami pastikan bahwa penerbangan tersebut merupakan penerbangan yang dilakukan dengan sistem charter,” kata Novie seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (02/05/2021).
“Bukan berjadwal dan telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan kesehatan. Penerbitan FA pun tetap memperhatikan aspek pengendalian Covid-19 di Indonesia,” tambahnya.
Penerbangan internasional dengan sistem charter pada rute Wuhan-CGK tersebut, diketahui membawa penumpang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang telah memenuhi syarat keimigrasian.
Baca juga: Warga Makassar Mudik Lebih Awal
Meski demikian, suami Bupati Luwu Utara Indah Putra Indriani itu tetap mengingatkan untuk menaati aturan larangan mudik.
Dia mengimbau agar masyarakat bersabar dan patuh pada aturan yang telah dikeluarkan pemerintah.
“Masyarakat juga kita minta untuk tidak mudik. Situasi Covid-19 memang masih mengkhawatirkan dan tentu pemerintah tidak ingin ada lonjakan kasus yang bisa membawa kita ke kondisi yang lebih buruk lagi,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan jika telah ada tiga varian corona yang masuk di Indoensia diantaranya India, Afrika Selatan dan Inggris.
Satgas Penanganan Covid-19 bersama jajaran pemerintah terkait diantaranya Kementerian Perhubungan dan Polri, pada Kamis (8/4/2021) petang di Graha BNPB, mengumumkan dirilisnya Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021.
Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19.
Baca juga: Larangan Mudik, Pemkab Gowa Akan Perketat Perbatasan Daerah
Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
"Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6 - 17 Mei 2021," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam siaran pers, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Soal Mudik Antar Kabupaten, Gubernur Sulbar Akan Panggil Para Bupati