Tribun Sinjai
Honorer di Sinjai Juga Dilarang Mudik, Ada Sanksi Menanti
Honorer di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Juga Dilarang Mudik, Ada Sanksi Menanti
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan juga melarang para tenaga honorer di daerah tersebut melakukan kegiatan mudik lebaran Idulfitri atau perjalanan di luar daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lukman Mannan, Selasa (4/5/2021) menyampaikan bahwa larangan itu diatur oleh masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di masing-masing instansi Pemkab di Sinjai.
Larangan mulai berlaku 6-17 Mei kepada seluruh pegawai di Kabupaten Sinjai.
Khusus di ASN Pemkab Sinjai terdapat 4.000 lebih pegawai negeri. Sedang untuk ASN pemerintah pusat 1.143 orang.
Ia juga menyampaikan jika ASN tetap melakukan perjalanan keluar daerah, mudik dan cuti di masa itu maka tegas sanksinya.
"Sanksinya ada, mulai teguran lisan, tertulis dan teguran berat, nanti dilihat bentuk pelanggarannya dan akan ditindaklanjuti Pak Bupati Sinjai," katanya.
Sementara Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Pemkab Sinjai, Tamzil Binawan menyampaikan bahwa larangan itu mengacu ke Surat Edaran Menpan Tentang Larangan Cuti mengacu ke PP NO 53 TAHUN 2010 tentang disiplin pegawai ASN.
Larangan itu sudah ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Bupati No 18 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan Atau Mudik dan Atau Cuti bagi ASN di lingkup Pemkab di masa pandemi.
Yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati No 18 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan Atau Mudik dan Atau Cuti bagi ASN di lingkup Pemkab di masa pandemi.
"Semuanya dilarang tak terkecuali baik ASN maupun pegawai honorer di OPD masing-masing," katanya.
Hari ini Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Kabupaten Sinjai, sudah mulai mengaktifkan posko pemantau mudik.
Namun mereka belum memberlakukan pencegatan di pintu keluar masuk Sinjai.
Tetapi petugas baru memberlakukan sosialisasi ke masyarakat terhadap pemberlakuan pembatasan kegiatan mikro masyarakat mulai 6-17 Mei.
Saat ini pemantau mudik telah berdiri di beberapa titik.
Pintu jalur Bulukumba-Sinjai di Balangpesoang, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe.
Pintu keluar-masuk Bonto Sinjai-Kajuara Bone.
Pintu keluar-masuk Pattongko Tellulimpoe Sinjai-Kajang.
Pintu keluar-masuk Dermaga Lappa, dan Larea-rea, Pulau Sembilan ke Nusa Tenggara Timur.
Pintu keluar-masuk Manipi Sinjai Barat-Tombolo, Malino Kabupaten Gowa. (*)