Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sinjai

ASN Sinjai Belum Terima Tunjangan Hari Raya, Diskopnaker Dirikan Posko Pengaduan THR

Hanya saja kendalanya karena petunjuk teknis dari keuangan negara terlambat tiba sehingga pihak BPKAD tidak mencairkan lebih awal.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/SAMSUL BAHRI
Kadiskopnaker Sinjai, La Baba Paisal 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, Sulawesi Selatan, melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko pengaduan THR itu dibuka untuk mengantisipasi adanya permasalahan yang dihadapi tenaga kerja di Bumi Panrita Kitta'.

" Kita buka posko pengaduan kepada para tenaga kerja yang tidak dibayarkan THRnya oleh perusahaan atau instansi jika tidak membayarkan THR pegawainya," kata Kadiskopnaker Sinjai, La Baba Paisal, Selasa (4/5/2021).

Ia menjelaskan bahwa posko pengaduan THR itu sudah dibuka sejak 29 April 2021 hingga 10 Mei 2021 mendatang.

Hal itu dilakukan sesuai surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2021 bagi pekerja/buruh.

Tujuannya, untuk melayani informasi, konsultasi, maupun pengaduan terkait teknis pembayaran THR perusahaan kepada pekerja.

Instansi itu, setiap tahunnya buka posko pengaduan pekerja jika ada yang memasukkan pengaduan agar nantinya ditindaklanjuti.

La Baba menambahkan, pelayanan posko pengaduan THR dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 - 15.00 WITA di Kantor Diskopnaker Sinjai.

Di Kabupaten Sinjai sendiri, ada sekitar 1.500 perusahaan yang terdaftar di Diskopnaker dan memiliki ribuan tenaga kerja.

Namun hingga saat ini belum ada pengaduan yang masuk sejak posko pengaduan mereka buka.

Sedang THR Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sinjai baru akan dibayarkan pada pekan depan.

Pemerintah Kabupaten Sinjai sudah menyiapkan anggaran lebih dari Rp 21 miliar untuk empat ribu ASN.

Saat ini pihak badan keuangan daerah Sinjai sedang memeroses pencairan THR tersebut.

" Saat ini dalam proses pencairan, semoga pekan depan sudah bisa terima para ASN kita setelah cair TPP," kata  Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sinjai, Ratnawati, Selasa (4/5/2021).

Ia meminta kesabaran para ASN tersebut untuk sementara.

Sebelumnya pihak Pemkab Sinjai sudah menyiapkan anggaran THR tersebut.

Hanya saja kendalanya karena petunjuk teknis dari keuangan negara terlambat tiba sehingga pihak BPKAD tidak mencairkan lebih awal.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved