Polemik Resetting RTRW
Renstra Pemda
pemerintah daerah perlu pula memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yakni; prinsip tata kelola pemerintahan
Oleh: Aminuddin Ilmar
Guru Besar FH Unhas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah perlunya memperhatikan arahan kebijakan pemerintah untuk Tahun 2020-2024 sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri.
Mengapa penting itu dilakukan oleh pemerintah daerah?
Tidak lain untuk mempertegas dan memperjelas arah kebijakan dan kesesuaian dengan arah penyelenggaraan antara Kebijakan pemerintah dengan kebijakan pemerintah daerah.
Kementerian dalam negeri sebagai induk dari pemerintah daerah sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan tegas menyebutkan, bahwa kementerian dalam negeri merupakan salah satu unsur perangkat pemerintah yang membidangi sebagian urusan pemerintahan yakni, urusan dalam negeri sebagaimana juga dipertegas dalam ketentuan Permendagri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri bahwa Kemendagri adalah penyelenggara urusan pemerintahan dalam negeri.
Mengapa penting pemerintah daerah, Renstra Pemda, merujuk kepada Rencana Strategis Kemendagri, Renstra Kemendagri, tersebut?
Tidak lain dimaksudkan untuk bisa memberikan arah dan pedoman kepada penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan arah dan Kebijakan pemerintah sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2019-2024 dan ditindaklanjuti dengan Renstra Kemendagri Nomor 67 Tahun 2020.
Dalam renstra kemendagri tersebut disebutkan bahwa dalam penyusunan renstra penyelenggaraan pemerintahan daerah perlunya memperhatikan kondisi eksternal berupa potensi dan sekaligus tantangan serta isu strategis dalam 5 (lima) tahun ke depan maupun dampak pandemi covid-19.
Selain itu, pemerintah daerah perlu pula memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yakni; prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, prinsip pembangunan berkelanjutan, prinsip pengarusutamaan gender dan prinsip inovatip dan berdaya saing.
Melalui penyusunan renstra kemendagri yang didasari atas arahan utama presiden yakni; pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi dan transformasi ekonomi maka visi kemendagri ditetapkan yakni; Kementerian Dalam Negeri yang Adaptif, Profesional, Proaktif, dan Inovatif (APPI) dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri, untuk mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden yakni; Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong.
Adapun kata kunci dari kata adaptif dimaksudkan sebagai kematangan diri untuk menyesuaikan dalam setiap keadaan, dimana Kementerian Dalam Negeri ke depan mampu memposisikan sebagai Kementerian yang dapat mengikuti setiap perubahan dan perkembangan lingkungan strategis, memiliki tingkat kepekaan yang cukup tinggi dan bersifat terbuka dalam menerima perubahan yang cepat.
Adapun Profesional, dapat dimaknai bahwa Kementerian Dalam Negeri mampu mengembangkan kapasitas dan kualitas aparatur pemerintahan dalam negeri untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, cepat dan tepat dengan semangat reformasi birokrasi, sesuai tugas dan fungsinya.
Sedangkan, kata proaktif sebagai tindakan yang lebih aktif, yang dapat dimaknai bahwa Kementerian Dalam Negeri mampu bertindak lebih daripada sekedar mengambil inisiatif guna mewujudkan pencapaian visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
Terakhir, kata Inovatif dapat dimaknai bahwa Kementerian Dalam Negeri memiliki kemampuan untuk melakukan suatu pembaharuan terhadap berbagai sumber daya yang ada, sehingga sumber daya tersebut mempunyai manfaat yang lebih tinggi untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan fungsi dan tugas serta kewenangannya.
Untuk itu, kemendagri dalam misinya menegaskan untuk memperkuat implementasi ideologi Pancasila guna menjaga kebhinekaan, persatuan dan kesatuan, demokratisasi, serta karakter bangsa dan stabilitas politik dalam negeri.