Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bantaeng

Oknum Polisi di Bantaeng Nyabu, Ditangkap Bareng Pengedar Dalam Kamar

Oknum Polisi di Kabupaten Bantaeng Nyabu, Ditangkap Bareng Pengedar Dalam Kamar

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Hasriyani Latif
SHUTTERSTOCK via Kompas.com
Ilustrasi narkoba (shutterstock) 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Oknum polisi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan diringkus karena terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Oknum polisi inisial A (33) diketahui bertugas di Mapolres Bantaeng.

A ditangkap di dalam kamar H (36) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Jl Tinumbu, Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 22.53 Wita.

"Tim menemukan H bersama A, di dalam Kamar sambil tidur-tidur," kata Paur Humas Polres, Bantaeng, AIPTU Syamsuddin Latif kepada TribunBantaeng.com, Senin (3/5/2021).

Dijelaskan, Tim Sat Narkoba Polres Bantaeng awalnya bergerak untuk meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika inisial R (20).

R ditangkap disebuah pondok di Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu-sabu," ujarnya.

Satu paket sabu itu didapatkan R dari H.

Dari informasi itu, Tim Sat Narkoba Polres Bantaeng langsung mendatangi rumah H.

Ketika tiba dan dilakukan penggeledahan saat itulah oknum polisi A ditemukan bersama H.

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti milik H berupa tiga lembar saset bekas sabu, lima biji korek gas.

Dua potongan pireks kaca, tiga batang sendok sabu dari pipet air mineral.

Kemudian, tiga batang pipet bentuk L sambungan botol bong, satu batang pipet biasa, dan uang tunai Rp 410 ribu.

"Hasil interogasi penyidik yang dituangkan dalam BAP, H menyampaikan bahwa A datang ke rumahnya sesaat setelah R datang membeli," jelasnya.

Selain itu, H mengaku bahwa dia mengenal A sejak tahun 2020. Dan tidak pernah menggunakan narkoba saat sedang bersama dengan A karena menghargai profesi A sebagai personel Polri.

Namun, itu semua dibantah dari hasil pemeriksaan urine A yang positif.

"Dari hasil pemeriksaan urine secara laboratoris pada Labfor Makassar diketahui urine A positif mengandung Methamfetamina Narkotika golongan 1," tuturnya.(*)

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved