Penanganan Covid
Ini Sanksi Bagi Tempat Usaha di Makassar yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan
Walikota Makassar, Danny Pomanto melakukan sidak di salah satu pusat perbelanjaan di Makassar kemarin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Walikota Makassar, Danny Pomanto melakukan sidak di salah satu pusat perbelanjaan di Makassar, Mall Panakukang (MP), Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Minggu (2/5/2021) pukul 20.35 Wita.
Hal ini juga menindak lanjuti, membludaknya pengunjung menjelang idulfitri.
Menggunakan baju bertuliskan Chief Makassar Recover, Danny Pomanto memberikan imbauan kepada pengunjung menggunakan TOA, terkait isi Surat Edaran (SE) terkait Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Ditemukan, adanya pelanggaran kerumunan di lokasi sidak, yaitu MP, sehingga dilakukan penutupan lebih awal.
"Jadi malam ini, kami melakukan sidak langsung di Mall Panakukang (MP), karena sudah viral di media sosial, terkait kerumunan di lokasi ini," ujar Danny.
Danny pun telah bertemu dengan pihak pengelola, dan memberikan peringatan jika pengunjung di MP dibatasi maksimal 3.350 orang.
"Dari jumlah (670) tenant yang ada di MP, kita hitung sekitar maksimal 5 per-tenant, jadi maksimalnya itu persatu waktu dibatasi menjadi 3.350 orang," jelasnya.
"Jadi di Makassar Recover ada namanya protokol pintu masuk, dimana jumlah pengunjung dalam satu gedung itu maksimal 50 persen dari kapasitas, kalau sudah mencapai itu, pengunjung dilarang masuk, harus tunggu ada yang keluar dulu, baru pengunjung lainnya boleh masuk," lanjutnya.
Ia juga meminta, kepada pihak pengelola, agar memasang gawai di setiap pintu masuk, yang langsung terhubung di zoom kantor kecamatan.
"Zoom monitoring, tempelkan di situ kita liat. Per kecamatan. Beberapa kecamatan sudah siap. Saya akan cek, besok saya akan cek bahwa zoom monitoring sudah bisa dilakukan," katanya
Danny pun menegaskan, jika aturan ini berlaku di seluruh tempat usaha di kota Makassar.
"Hari ini (kemarin) kami berikan teguran keras, kalau besok masih melanggar kami tidak segan untuk melakukan pencabutan izin usaha," tegas Danny.
Ia pun berencana mengundang para pelaku usaha di Balaikota Makassar, untuk memberikan pemahaman secara langsung terkait aturan protokol kesehatan.
"Ini aturan langsung dari pusat, jadi besok (hari ini) saya undang pemilik usaha yang besar-besar di Balaikota, untuk memberikan pengertian langsung mengenai prokes di tempat usahanya," tutupnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.01/182/S.edaran/B.HUK/IV/2021.