Sate Beracun
Fakta-fakta Kasus Sate Beracun yang Tewaskan Anak Pengemudi Ojol
Polisi berhasil menangkap NA (25), wanita misterius pengirim sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10)
3. Pelaku Beli Racun Sianida secara Online
Dari pemeriksaan terungkap pelaku NA, sudah merencanakan aksinya untuk meracuni T. Racun itu diusulkan oleh temannya dengan tujuan laki-laki yang menjadi targetnya muntah dan diare.
NA langsung setuju dengan usulan temannya memberli racun. Dia lalu menaburkan langsung racun kalium sianida atau KCn pada sate ayam yang akan dikirimkannya sebagai paket takjil ke alamat rumah laki-laki yang ditargetkannya, Tomy.
Berdasarkan penyelidikan polisi, NA sudah memesan racun mematikan itu beberapa hari sebelum dia menaburkannya di sate yang dibelinya.
4. Dendam yang Salah Sasaran
Namun, sate beracun itu malah salah sasaran dan menewaskan anak pengemudi ojek online (ojol), Naba Faiz Prasetya (10), warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, meninggal, Minggu (25/4/2021).
Kasus ini berawal saat Bandiman, ayah korban Naba Faiz istirahat di masjid di Jalan Gayam Yogyakarta.
Pelaku meminta driver ojol itu mengantarkan paket makanan ke kawasan Kasihan, Bantul kepada Tomy dengan menyertakan nomor handphone.
Dia berpesan, jika Tomy menanyakan si pengirim paket, maka pengemudi ojol cukup menyebutkan dari Hamid yang tinggal di Pakualaman.
Pelaku mengaku tidak memiliki aplikasi sehingga melakukan order secara offline dan membayar Rp30.000.
Namun sampai di alamat yang dituju, Tomy berada di luar kota. Sang istri menolak menerima paket tersebut karena merasa tidak mengenal si pengirim.
Dia lalu menyerahkan paket kepada Bandiman. Bandiman lalu mengirimkan paket makanan itu pulang.
Dia menyantapnya bersama keluarganya saat berbuka puasa. Namun, baru beberapa potong dimakan, anak dan istrinya muntah-muntah hingga tidak sadarkan diri.
Mereka kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun, putra Bandiman, Naba akhirnya meninggal dunia sedangkan istrinya selamat.
5. Diancam Hukuman Mati atau Pidana Seumur Hidup
Atas perbuatannya, tersangka NA akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan sub Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bisa berupa hukuman mati atau pidana seumur hidup.(*)