Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sate Beracun

Fakta-fakta Kasus Sate Beracun yang Tewaskan Anak Pengemudi Ojol

Polisi berhasil menangkap NA (25), wanita misterius pengirim sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10)

Editor: Muh. Irham
kolase tribun timur
Sosok NA alias Tika Pengirim Sate Beracun di Bantul 

TRIBUNTIMUR.COM - Kasus paket sate beracun di Bantul, Yogyakarta, mulai terungkap. Polisi berhasil menangkap NA (25), wanita misterius pengirim sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10), anak driver ojek online (ojol), Minggu (25/4/2021).

Pelaku adalah seorang perempuan cantik pekerja salon, NA (25), warga Majalengka, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudi Satria mengatakan, pelaku ditangkap di daerah Piyungan pada Rabu (30/4/2021).

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bantul.

Berikut lima fakta terkait kasus sate beracun tersebut:

1. NA ditangkap Jumat lalu setelah Polisi Menyelidiki 4 Hari

Pelaku pengirim takjil beracun, NA ditangkap di Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada Jumat (30/4/2021).

Warga Dusun Sukaasih, Desa Buniwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat itu diamankan setelah polisi menyelidiki kasus takjil maut selama empat hari.

"Kami berhasil mengamankan NA pada Jumat (30/4/2021), pekerja swasta asal Majalengka setelah penyelidikan selama empat hari," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satria saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).

Polisi juga menyita barang bukti di antaranya dua unit sepeda motor matik, kunci sepeda motor dan helm berwarna merah uang Rp30.000, sepasang sandal.

NA saat ini masih ditahan di Polres Bantul.

2. Motif Sakit Hati dan Dendam

Aksi pelaku mengirimkan sate beracun bermotif asmara. Pelaku NA sakit hati dan dendam kepada T, yang disebut oknum polisi di Polresta Yogyakarta.

Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, laki-laki yang dicintai pelaku, T ternyata menikah dengan orang lain.

Sementara pelaku dan T sebelumnya diketahui pernah menjalin hubungan meskipun laki-laki itu sudah beristri.

3. Pelaku Beli Racun Sianida secara Online

Dari pemeriksaan terungkap pelaku NA, sudah merencanakan aksinya untuk meracuni T. Racun itu diusulkan oleh temannya dengan tujuan laki-laki yang menjadi targetnya muntah dan diare.

NA langsung setuju dengan usulan temannya memberli racun. Dia lalu menaburkan langsung racun kalium sianida atau KCn pada sate ayam yang akan dikirimkannya sebagai paket takjil ke alamat rumah laki-laki yang ditargetkannya, Tomy.

Berdasarkan penyelidikan polisi, NA sudah memesan racun mematikan itu beberapa hari sebelum dia menaburkannya di sate yang dibelinya.

4. Dendam yang Salah Sasaran

Namun, sate beracun itu malah salah sasaran dan menewaskan anak pengemudi ojek online (ojol), Naba Faiz Prasetya (10), warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, meninggal, Minggu (25/4/2021).

Kasus ini berawal saat Bandiman, ayah korban Naba Faiz istirahat di masjid di Jalan Gayam Yogyakarta.

Pelaku meminta driver ojol itu mengantarkan paket makanan ke kawasan Kasihan, Bantul kepada Tomy dengan menyertakan nomor handphone.

Dia berpesan, jika Tomy menanyakan si pengirim paket, maka pengemudi ojol cukup menyebutkan dari Hamid yang tinggal di Pakualaman.

Pelaku mengaku tidak memiliki aplikasi sehingga melakukan order secara offline dan membayar Rp30.000.

Namun sampai di alamat yang dituju, Tomy berada di luar kota. Sang istri menolak menerima paket tersebut karena merasa tidak mengenal si pengirim.

Dia lalu menyerahkan paket kepada Bandiman. Bandiman lalu mengirimkan paket makanan itu pulang.

Dia menyantapnya bersama keluarganya saat berbuka puasa. Namun, baru beberapa potong dimakan, anak dan istrinya muntah-muntah hingga tidak sadarkan diri.

Mereka kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun, putra Bandiman, Naba akhirnya meninggal dunia sedangkan istrinya selamat.

5. Diancam Hukuman Mati atau Pidana Seumur Hidup

Atas perbuatannya, tersangka NA akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan sub Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bisa berupa hukuman mati atau pidana seumur hidup.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved