Penanganan Covid
Di Hadapan Pelaku Usaha, Danny Pomanto: Kami Tidak Segan Lakukan Lock Down
Walikota Makassar melakukan pengarahan kepada pelaku usaha, seperti Mal, Hotel Restoran, serta tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Walikota Makassar, Danny Pomanto melakukan pengarahan kepada para pelaku usaha, seperti Mal, Hotel Restoran, serta tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, di Ruang Rapat Sipakatau, Lt.2 Balaikota Makassar, Senin (3/5/2021).
Hadir juga Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar, Kajari Makassar, Kapolrestabes Makassar, Kapolres Pelabuhan, Dandimpom, Dandim, serta Camat se-kota Makassar, dan Master Makassar Recover.
Di hadapan para pelaku usaha, Danny membacakan isi dari Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/182/S.edaran/B.HUK/IV/2021.
Tentang, Adaptasi Sosial Pelaku Usaha dan Pengurai Kerumunan Dalam Pengendalian Penyebaran Covid-19, yang ditandatangani langsung oleh Walikota Makassar, Danny Pomanto
Berisi beberapa imbauan terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19, di tempat - tempat usaha, yaitu;
Kata Danny, ada 5 poin terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 di tempat usaha yang diatur dalam SE ini.
Pertama, mewajibkan penerapan 5 M pada setiap kegiatan, yaitu; memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi
Danny menjelaskan, jika jaga jarak dan kerumunan adalah dua hal berbeda.
Menurutnya, meski dalam satu tempat jumlah pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas maksimal.
Namun jarak antara pengunjung tetap harus dibatasi, minimal 1,5 meter.
"Saya jelaskan, berapa banyak pun orang, tapi jika mereka berjarak radiusnya 1,5 meter, saya tidak anggao itu kerumunan," ujar Danny.
"Tapi sesedikit apapun orang, namun jaraknya di bawa 1,5 meter itu tetap dianggap kerumunan. Untuk kerumunan kita jaga, ada namanya protokol jarak, dan protokol pintu masuk," lanjutnya
Kedua, mewajibkan pelaku usaha untuk menerapkan adapatasi kebiasaan baru dengan membentuk petugas internal protokol kesehatan, pada kegiatan usaha masing-masing.
"Jadi jangan berharap Pemkot yang menyediakan petugas jaga, tapi pihak pengelolah yang wajib menyediakan di pintu masuknya masing-masing," jelas Danny.
Setelah itu, para pelaku usaha wajib menyiapkan gawai atau CCTV yang ditempatkan di posisi strategis.
Khususnya di pintu masuk dan keluar, agar dapat di monitor oleh satgas kecamatan, untuk melaksanakan zoom monitoring.
"Harus ada HP di pintu masuk, yang terhubung di kecamatan. Saya tekankan ini untuk menjaga keselamatan bersama, bukan untuk mengawasi atau mencari-cari kesalahan," terangnya
Lanjut Danny, pelaksanaan zoom monitoring sebagaimana dimaksud dalam poin b, dapat diunduh melalui link yang tersedia sesuai wilayah masing-masing.
"Jadi setiap tempat usaha, akan dipantau sesuai dengan kecamatannya masing-masing, sebagaimana yang dijelaskan pada poin b," kata Danny
Pihak Pemkot Makassar juga melibatkan masyarakat untuk mengawasi, dan melaporkan pelanggaran Prokes Covid-19 dengan cara menghubungi layanan kedaruratan 112 atau WA 0811400112.
"Kami membuka bagi masyarakat, untuk melaporkan jika menemukan kerumunan, ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk membantu pemerintah, karena Covid inj musuh kita bersama," katanya
Ketiga, setiap kegiatan usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dan menimbulkan kerumuanan.
"Maka Satgas Raika akan memberikan sanksi teguran, hingga sanksi pembubaran kegiatan, jika ditemukan adanya pelanggaran," tuturnya
Keempat, peniadaan mudik hari raya Idulfitri sebagai upaya untuk membatasi pergerakan dan mobilitas, dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Saya meminta kepada para pelaku usaha, agar mengimbau kepada karyawannya untuk tidak melakukan mudik. Jangan sampai kita seperti di India. Karena jika jumlah Covid-19 meningkat, pasti usaha akan dibatasi, dan ekonomi kita bisa kembali anjlok," jelasnya
Kelima, mengharapkan partisipasi media untuk ikut membantu pemerintah kota Makassar, dalam mensosialisasikan menggaungkan kampanye jangan mudik.
Yang dapat dipublikasi secara simultan untuk menyiasati keterbatasan gerak, alat dan waktu ditengah penyebaran pandemi Covid-19.
"Ini sudah kami sampaikan dari Kamis lalu, ini berlaku untuk semua. Tidak hanya pemerintah kota, tapi juga pasar-pasar yang dikelolah oleh Pemerintah Kota," ujar Danny
"Jadi, jika ada pasar yang tidak mematuhi ini, maka saya meminta kepada Dirut pasar untuk memberhentikan kepala pasar. Kita boleh keras, tapi kita sampaikan secara lembut," sambungnya
Ia pun menegaskan, jangan sampai penyebaran Covid-19 di kota Makassar kembali melonjak.
"Jangan sampai positif rate kita berada di atas satu, karena kalau itu terjadi maka kami tidak segan-segan melakukan Lock down," pungkasnya.
Sementara itu, Kombes Pol Witnu Urip Laksana meminta kepada Danny Pomanto agar selanjutnya, juga melakukan pertemuan dengan pengurus masjid.
Karena menurutnya, Masjid juga merupakan lokasi yang rawan terjadinya kerumunan.
"Saya ingin menyampaikan beberapa hal, terkait isu yang berkembang beberapa hari ini. Sehingga saya juga meminta kita mengingat, bagaimana Covid pertama kali masuk di Sulsel," kata Kombes Pol Witnu.
Jelasnya, pada saat itu, Makassar menjadi episentrum penyebaran Covid di Makassar, bahkan banyak klaster yang terbentuk pada saat itu.
"Seperti klaster per-hotelan, Mal-Mal, dan pusat perbelanjaan lainnya. Pada saat itu, kita pun fokus untuk menangani hal itu," jelasnya
Menurutnya, hal inilah salah satu alasan kenapa penanganan Covid masih menjadi fokus pemerintah.
"Meski saat ini kita sudah berada di angka 28 secara nasional, dan kurva covid mulai melandai," jelasnya
"Tentunya saya juga mengapresiasi segala bantuan di lapangan, sehingga kita bisa menurunkan penyebaran Covid di Makassar," lanjutnya
Beberapa hari ini, kata Witnu Makassar kembali menjadi tranding topic, terkait adanya kerumunan di pusat - pusat perbelanjaan.
"Masih segar diingatakn kita, beberapa bulan lalu kita melakukan PSBB, dimana hampir semua tempat usaha tutup, sehingga ekonomi hampir lumpuh," jelasnya
"Dan tentu kita tidak ingin hal yang sama terulang kembali, jadi kami meminta kerjasama para pelaku usaha," sambungnya
Sehingga, dengan alasan ini pihak Forkopimda Kota Makassar terpaksa melakukan pembatasan mudik, agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Laporan Tribuntimur.com, M Ikhsan
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).