Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mobil Terbakar di SPBU

Aktivis Desak Polres Wajo Usut Dugaan Penimbunan BBM Subsidi

Aktivis meminta Polres Wajo serius mengusut dugaan penimbunan BBM subsidi di Kabupaten Wajo.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
ist
Aktivis AMIWB, Mohammad Faizal. 

Padahal, Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi, pada pasal 55 menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak dan disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dengan paling tinggi Rp 60 miliar.

Bang Ical menegaskan, bila tak ada langkah konkrit dari aparat penegak hukum terkait hal itu, dirinya bersama rekannya di AMIWB akan berunjuk rasa.

"Insya Allah, kita akan turun ke jalan mengaspirasikan hal ini," katanya.

Sebelumnya, Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah berjanji akan mengusut kasus tersebut.

"Permasalahan ini akan dilakukan penyelidikan, mohan waktu," katanya.

Dugaan penimbunan BBM bersubsidi itu mencuat ketika di dalam mobil ditemukan 10 jerigen bekas terbakar.

"Saksi sempat mendengar ada ledakan dan api muncul dari dalam mobil, sementara pemilik mobil masih berada di dalam dan seketika itu langsung lompat keluar minta tolong," katanya.

Bahkan, diduga kuat tangki tempat penyimpanan bahan bakar mobil Toyata Kijang Innova itu telah dimodifikasi.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved