Tunjangan Hari Raya
Kapan THR PNS dan Pensiunan Akan Cair dan Berapa Besarannya? Simak Penjelasannya
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000.
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana
Untuk jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat sebagai berikut:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000
Untuk jenjang pendidikan SMA/DI/sederajat sebagai berikut:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.734.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000
Untuk jenjang pendidikan DII/DIII/sederajat sebagai berikut:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.411.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000
Untuk jenjang pendidikan S1/DIV/sederajat sebagai berikut:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.489.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.043.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000
Untuk jenjang pendidikan S2/S3/sederajat sebagai berikut:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.306.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.110.000. (*)