Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bu Guru PNS yang Jadi Pelakor Kini Alami Hal Mengerikan, Tak Berkutik Dilapor Istri Sah

Nasib buruk Bu Guru PNS yang jadi pelakor. Usai rebut Suami orang, kini alami hal Mengerikan usai ketahuan sempat main serong dengan Suami orang.

Editor: Rasni
Surya Malang
Ilustrasi Bu Guru PNS yang Jadi Pelakor Kini Alami Hal Mengerikan, Tak Berkutik Dilapor Istri Sah 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib buruk Bu Guru PNS yang jadi pelakor. Usai rebut Suami orang, kini alami hal Mengerikan usai ketahuan sempat main serong dengan Suami orang.

Tak bisa berkutik saat kepergok Istri sah si pria. 

Kejadian ini viral di media sosial mengingat PNS atau ASN tidak boleh punya hubungan tak sah di mata hukum termasuk menjadi Istri kedua.

Alhasil, kini si ibu guru PNS diketahui mendapat sanksi dicopot dari tugasnya sebagai seorang guru dan 'distaffkan' di Pemkot Solo.

Kasus bu guru PNS yang jadi istri kedua itu terungkap dari laporan istri ASN yang disebut telah menikahi bu guru di sebuah SMPN di Kota Solo itu.

Pihak Kepala BKPPD Kota Solo, Nur Haryani, menjelaskan yang dilakukan bu guru ASN itu, menjadi istri kedua adalah pelanggaran berat PNS.

"Itu pelanggaran berat di antaranya tidak boleh melakukan pernikahan siri, seorang perempuan PNS tidak boleh jadi istri ke-dua, ke-tiga, dan ke-empat," kata Nur Hayani, Rabu (28/4/2021).

Menurut Nur, hubungan guru SMP terungkap dari laporan istri sah ASN pria di tahun 2020 .

Setelah mendapat laporan, tim Bagian Hukum Setda Kota Solo melakukan pemanggilan untuk konfirmasi kebenaran informasinya.

Ternyata hal itu sudah lama dimediasi sebelum keluar keputusan akhir.

"Sejumlah mediasi juga sudah dilakukan," katanya.

Sebelum akhirnya sidang di Balai Kota Solo dilakukan, Rabu (28/4/2021).

Sidang dihadiri Sekda Kota Solo Ahyani, Kepala BKPPD Kota Solo Nur Haryani, Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo Etty Retnowati, dan Bagian Hukum Setda Kota Solo.

"Kita sudah sidang terakhir, " ucap Nur

Bu guru itu akhirnya diberi hukuman berupa pencopotan dari fungsi tugasnya sebagai guru.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved