Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan

Aib Oknum Pejabat DKI Jakarta Terbongkar, Lakukan Perbuatan Terlarang ke PNS Wanita saat Jam Kantor

Aib oknum pejabat DKI Jakarta terbongkar, lakukan perbuatan terlarang ke PNS wanita saat jam kantor berlangsung

Editor: Ansar
Freepik.com
Ilustrasi pelecehan- Aib oknum pejabat DKI Jakarta terbongkar, lakukan perbuatan terlarang ke PNS wanita saat jam kantor berlangsung 

TRIBUN-TIMUR.COM - Perbuatan tak senonoh oknum PNS Provinsi DKI Jakarta terbongkar.

Perbuatan tak pantas dilakukan pejabat pada seorang wanita yang juga PNS berlangsung saat jam kerja.

PNS tersebut yakni Blessmiyanda, mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang pegawai wanita.

"Terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/4/2021) dikutip dari  Tribun-Medan.com dengan judul Perbuatan tak Senonoh Oknum PNS DKI Jakarta pada Wanita Rekan Kerja, Terbongkar Aib saat Jam Kantor

Blessmiyanda melanggar ketentuan Pasal 3 angka 6 PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni telah melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.

Parahnya lagi kata Sigit, Blessmiyanda melakukan perbuatan pelecehan seksual itu di kantor dan pada jam kantor.

“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," terangnya.

Blessmiyanda dijatuhi sanksi pembebasan jabatan dan dikenai pemotongan tunjangan penghasilan pegawai selama 2 tahun sebesar 40 persen.

"Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen," jelas Sigit.

Pelaku di Sulsel kena sanksi adat

Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Messawa, Kabupaten Mamasa, Sulbar, dikenakan sanksi adat.

Pemangku Adat Kecamatan Messawa, Tomakaka Pasamboan Pangloli mengatakan, meskipun pelaku bukan merupakan penduduk asli Messawa.

Namun pada saat melakukan aksi bejatnya berada di wilayah adat Messawa.

Sehingga wajib dikenakan sanksi adat sesuai kebiasaan masyarakat setempat.

"Ini juga sudah sesuai ketentuan Perda dimana seseorang melakukan kejahatan, maka wajib dikenakan sanksi adat sesuai hukum adat di wilayah itu," jelasnya, Selasa (27/4/2021).

"Karena sudah ada penegak hukum, maka hukuman mati diganti dengan sanksi di pali'," kata Pasamboan.

Adapun sanksi di Pali yaitu, tersangka diusir dari kampung dan tidak diperkenankan lagi menginjakkan kaki di kampung itu.

Selain di pali, pemangku adat juga diwajibkan membersihkan kampung yang disebut usseroi lembang.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto menerangkan, pelaku diamankan setelah dilaporkan telah mencabuli tiga orang anak yang masih di bawah umur.

Pencabulan dilakukan tersangka berawal pada akhir Desember 2020 dan bulan Februari 2021.

Sebelum ditangkap, tersangka sempat bersembunyi di Orobua, Kecamatan Sesenapadang.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun keluarga korban, kami langsung melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap di Orobua," terang Dedi.

Selain pelaku, ia juga mengamankan barang bukti berupa baju dan celana yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi bejatnya.

Pelaku mencabuli tiga korban masing-masing berusia Bunga (samaran) 5 Tahun yang telah disetubuhi 2 kali.

Sementara Mawar (samaran) 6 tahun dan Melati 17 tahun hanya diraba-raba anggota tubuh korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved