Larangan Mudik Lebaran
Terkait Larangan Mudik, Pemkot Makassar Klaim Sudah Lakukan Pengetatan di Batas Kota
Pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran di tahun 2021. Pemkot Makassar telah melakukan pengawasan di perbatasan sejak 27 April
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran di tahun 2021.
Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam vicon Rabu (21/4/21), menyampaikan tentang kebijakan larangan mudik pada Idulfitri 1442 H tahun ini.
Mengantisipasi hal ini, Walikota Makassar, Danny Pomanto mengatakan, sudah membentuk Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Raika).
"Jadi saya kira kami sudah membentuk namanya Raika. Raika adalah satgas pengurai kerumunan sekaligus untuk mengawal kebijakan tentang tidak mudik dan orang tidak masuk kota," ujarnya, Kamis (29/4/2021).
Danny Pomanto mengatakan, telah melakukan pengawasan di perbatasan sejak 27 April 2021.
"Saya kira Pemkot akan mengawasi ketat perintah tidak mudik ini di kota Makassar. Terkhusus ASN saya kira jelas sekali, saya berharap seluruh ASN harus mengikuti prosedur ini dan kalau tidak yah tentunya akan mendapat sanksi. Baik ringan maupun yang terberat," jelasnya.
Rencananya, pengetatan ini bakal dilakukan hingga satu bulan setelah lebaran.
Ia pun menegaskan, tidak akan segan-segan memberikan sanksi hingga penurunan pangkat, jika ada ASN yang nekat melanggar aturan ini.
"Tapi tidak mungkin pidana, sudah pasti administrasi, bahkan bisa saja penurunan pangkat," pungkasnya.
Sementara, Kadishub Kota Makassar, Mario Said mengatakan, pihaknya suda menggelar rapat khusus bersama provinsi terkait hal ini.
"Sesuai petunjuk dari Kadishub Provinsi, beliau menyampaikan akan ada Posko (tanggung jawab Makassar) di dua batas yaitu batas Maros dan perbatasan Gowa," katanya
"Pak Kadishub Provinsi meminta bantuan personil Dishub kota untuk ditempatkan di dua posko batas tersebut dinda untuk bergabung dengan tim yang lain," lanjutnya
Adapun peraturan terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, yang diberlakukan mulai tanggal 22 April 2021.
Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.
Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.