Larangan Mudik Lebaran
Terkait Larangan Mudik, Pemkot Makassar Klaim Sudah Lakukan Pengetatan di Batas Kota
Pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran di tahun 2021. Pemkot Makassar telah melakukan pengawasan di perbatasan sejak 27 April
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Sedangkan, selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan