Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penembakan Laskar FPI

Peran Elwira Priadi Zendrato Masih Misterius dalam Penembakan Laskar FPI, Komjen Agus Buka Suara

Bareskrim Mabes Polri masih belum mengungkap peran Elwira Priadi Zendrato setelah laskar FPI ditembak polisi dalam kasus unlawfull killing.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Anggota Subdit Resmob Polda Metro Jaya, IPDA EZP alias IPDA Elwira Priadi Zendrato yang menjadi tersangka penembakan laskar FPI, 6-7 Desember 2020. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Bareskrim Mabes Polri sudah mengumumkan peran dua polisi penembak 4 laskar FPI.

Kedua polisi jadi tersangka kasus unlawfull killing terhadap empat Laskar FPI yakni F dan Y.

Selain mereka berdua, ada juga EZP alias Elwira Priadi Zendrato

Polisi masih belum mengungkapkan, peran EZP.

F dan Y adalah polisi pelaku penembakan laskar fpi hingga tewas di atas mobil Tol Cikampek.

Selain itu Polri juga mengungkap dugaan peran dari dua anggota yang kini menjadi tersangka.

Baca juga: Dicari Simpatisan FPI usai Munarman Ditangkap Densus 88, Denny Siregar: Saya Tidak Pernah Takut

Yakni satu sebagai eksekutor dan satu sebagai pengemudi kendaraan yang digunakan dalam insiden di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Diketahui, sejatinya ada tiga anggota yang terlibat yaitu F, Y dan EPZ ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus unlawful killing laskar FPI.

Namun, tersangka EPZ meninggal dunia dalam insiden kecelakaan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan saat ini hanya dua tersangka F dan Y yang tengah disidik oleh Polri.

Mereka berdua diketahui berada di mobil yang sama saat insiden penembakan terjadi.

"Dia kan yang hadir di dalam mobil itu," kata Ahmad kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Munarman Ditangkap Terkait Baiat ISIS, Bekas Markas FPI Makassar Jadi Posko Laskar Siaga Bencana

Ahmad menyatakan F diduga sebagai eksekutor atau penembak laskar FPI dan Y bertugas sebagai pengemudi di dalam insiden dugaan unlawful killing itu.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut peran tersangka berinisial EPZ yang telah meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan.

"Sudah diketahui siapa yang nembak. Yang satu dikenakan (Pasal) 338. Pokoknya salah satu dari mereka yang (Pasal) 338. Yang F (yang menembak). Yang Y (Pasal) 56. Dia driver," tukasnya.

Komjen Agus Andrianto Kabareskrim Polri yang ditunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.(TribunMedan)
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved