Hari Keterbukaan Informasi
Hari Keterbukaan Informasi Nasional, KI Sulsel Gaungkan Damai dan Keadilan
Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan menggelar jumpa pers perayaan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (KIP)
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan menggelar jumpa pers perayaan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (KIP) di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (29/4/2021).
Hadir lima komisioner KI Sulsel, Andi Tadampali, Benny Mansyur, Pahir Alim, Fauziah Erwin dan Khaerul.
Ketua KI Sulsel, Pahir Alim menjelaskan, kali pertama dalam sejarah, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informiasi rublik (UU-KIP), disahkan tanggal (30/4/2008). Dan dinyatakan berlaku secara resmi dua tahun berikutnya (30/4/2010).
Sejak 2015, tanggal 30 April ditetapkan sebagai hari Keterbukaan Informasi Nasional (KIN).
"Peringatan hari KIN tahun 2021 ini, mengusung Tema: Keterbukaan Informasi Publik untuk Mewujudkan Indonesia Damai dan Berkeadilan," ujarnya.
"Tema tersebut tentu saja dikaitkan dengan kondisi terkini di tanah air yang memerlukan suasana damai apa lagi di tengah merebaknya pandemi Covid-19 yang belum melandai," tambahnya.
Akan halnya hanya prinsip-prinsip keadilan, juga merupakan prioritas yang diusahakan terwujud pada semua lapisan masyarakat, keadilan dalam konteks ini, termasuk dan tidak terbatas pada melebarnya jarak antara sikaya dan simiskin.
"Adalah Oxfam (NGO/LSM) berbasis di Inggris hingga kini datanya masih menjadi rujukan, bahwa kekayaan satu orang terkaya Indonesia, setara dengan gabungan kekayaan seratus juta penduduk miskin," ujarnya.
Bercermin pada data tersebut, dapatlah dibayangkan salah satu penyebabnya adalah tertutupnya akses publik dalam memperoleh informasi secara merata, atau dengan kata lain akses informasi hanya di kuasai dan dikontrol segelintir orang saja.
Sekedar mengingatkan, bahwa di era teknologi 4.0 berprinsip siapa yang menguasai informasi maka dialah yang berpotensi menguasai segalanya.
Terkait hal tersebut, UU-KIP hadir untuk memastikan akses atau kontrak informasi yang selama ini dikuasai oleh elite, bergeser dalam kontrak publik.
"Misi utama UU-KIP adalah merubah paradikma dalam konteks informasi," jelas Pahir.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, Hak Untuk Tahu (The Right to Know) pada dasarnya adalah hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur pada Pasal 28F UUD 1945 (Hasıl Amandemen).
"Dengan demikian, adalah kewajiban negara melalui Badan-badan Publik untuk memenuhi hak atas informasi tersebut," katanya.
Menurutnya, selaku Presiden Joko Widodo berulang-ulang mengingatkan agar informasi-informasi yang dimiliki Badan Publik, hendaknya dibuka untuk Publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/komisi-informasi-ki-sulawesi-selatan-menggelar-jumpa-pers-perayaan-hari-keterbukaan-informasi.jpg)