Tribun Luwu Timur
Operasi di Angkona Luwu Timur, Pengawas Obat dan Makanan Temukan Makanan Kadaluarsa
Operasi di Angkona Luwu Timur, Pengawas Obat dan Makanan Temukan Makanan Kadaluarsa
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Tim koordinasi pengawasan obat dan makanan Luwu Timur melakukan operasi pengawasan di sejumlah toko dan pasar di Kecamatan Angkona, Selasa (27/4/2021).
Operasi ini untuk memberikan keaamanan kepada masyarakat yang berbelanja di pasar dan toko selama Ramadhan.
Pada operasi ini, tim menyasar pedagang yang menjual bahan makanan, minuman serta barang kosmetik
Adapun lokasi yang didatangi yaitu Pasar Solo, Tampinna, kios dan toko yang menjual barang campuran termasuk obat-obatan dan kosmetik.
Sejumlah bahan makanan, minuman serta kosmetik yang kadaluarsa ditemukan di Pasar Tampinna, Jl Poros Trans Sulawesi, Desa Tampinna.
Ketua tim koordinasi, Andi Polejiwa mengatakan barang-barang tersebut kemudian dipisahkan oleh tim dan diminta kepada pemilik barang agar tidak lagi dijual.
"Atau dikembalikan kepada distributor dan ditukar dengan barang baru," kata Andi Polewija, Rabu (28/4/2021).
Sedangkan barang yang sama sekali tidak bisa lagi direturn seperti minuman kemasan kotak atau sejenis sirup, petugas meminta untuk dimusnahkan.
Dalam operasi ini, pedagang kooperatif dengan petugas di lapangan dengan memusnahkan sendiri barangnya tersebut di depan petugas.
Andi Polejiwa mengatakan dalam operasi ini, tim menemukan sejumlah bahan makanan dan minuman kadaluarsa.
Dimana pengakuan pemiliknya, barangnya tersebut tidak bisa lagi direturn (dikembalikan) kepada distributornya.
Sehingga tim meminta kepada pemilik barang kadaluwarsa tersebut untuk dimusnahkan dan pemilik barang bersedia untuk memusnahkan.
"Jadi tim menemukan beberapa bahan makanan dan minuman kadaluarsa yang tidak bisa direturn," katanya.
"Sehingga tim meminta kepada pemilik barang untuk memusnahkan di tempat," lanjutnya.
Selain pasar, tim juga menyasar beberapa toko penjual barang campuran di Desa Tampinna.
Dari pemeriksaan itu ditemukan, sejumlah bahan makanan yang kadaluarsa dan tidak memiliki ijin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Ditemukan juga jenis obat-obatan yang hanya boleh dijual oleh toko obat dan apotek tapi turut dijual oleh toko barang campuran.
Dalam operasi ini, tim kemudian memberikan penjelasan kepada pedagang terkait jenis obat yang bisa dijual bebas dan mana yang tidak boleh.
Termasuk risiko mengonsumsi obat tanpa resep dokter, sekaligus bahaya menjual obat tanpa izin resmi.
Pemilik toko pun disarankan, supaya bisa menjual obat-obatan, agar mengurus izin pendiri toko obat atau apotek sehingga bisa berjualan obat secara legal.
Atas kesadaran pemilik toko memusnahkan sendiri temuan obat keras oleh tim pengawas tersebut.(*)