Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rapid Test Bekas

Kronologi Terbongkarnya Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu Medan, Sudah Berlangsung Sekian Lama

Heboh penggunaan rapid test bekas Kualanamu di Klinik Kimia Farma Bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara

Editor: Mansur AM
NET
Alat rapid test bekas Kualanamu di Klinik Kimia Farma Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, bikin geger 

TRIBUN-TIMUR.COM - Brand Klinik Farma tercoreng!

Gara-gara heboh terbongkarnya kasus rapid test Klinik Kimia Farma Bandara Kualanamu Sumatera Utara, Medan.

Berikut kronologi terbongkarnya rapid test Kualanamu Medan yang ditengarai menggunakan alat rapid test bekas pakai.

Anggota Fraksi PKB DPR RI asal Sulsel Andi Muawiyah Ramli mendesak otoritas terkait membongkar sampai ke akar-akarnya kasus ini.

"Mengerikan, alat bekas yang digunakan. Logikanya kita ambil antigen di klinik, tapi nanti di pesawat campur lagi dengan mereka para bekas ini. Sama-sama bisa tertular, ini harus diusut tuntas jaringannya," kata Andi Muawiyah Ramli, Rabu (27/4/2021).

Anggota Fraksi PKB DPR RI Andi Muawiyah Ramly (AMR)
Anggota Fraksi PKB DPR RI Andi Muawiyah Ramly (AMR) (st hamdana/tribunwajo.com)

Terungkapnya kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu tersebut saat kepolisian Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan.

Lalu sebenarnya bagaimana kronologi terungkapnya kasus alat rapid test palsu di Bandara Kualanamu tersebut?

Pengungkapan kasus penggunaan alat rapid antigen bekas tersebut, terjadi di layanan rapid test antigen lantai II Mezzanine Bandara Kualanamu International Airport (KNIA).

Kuat dugaan, pemakaian alat rapid test bekas ini jadi penyumbang angka tingginya kasus Covid-19 di Sumatera Utara.

Terkait hal ini, www.tribun-medan.com masih berupaya mengonfirmasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

Namun, Plt Executive General Manager KNO Agoes Soepriyanto mengatakan pihaknya akan menyampaikan masalah ini siang nanti, Rabu (28/4/2021).

"Assalamualaikum teman-teman media, dengan ini disampaikan bahwa Plt Executive General Manager KNO Agoes Soepriyanto akan menyampaikan informasi lebih lanjut terkait pemeriksaan oleh Polda di Lokasi Pelayanan Antigen Lantai Mezzanine KNO pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 pukul 14.00 di Gedung Perkantoran AP II Kualanamu," kata Agoes lewat pesan singkat yang diterima www.tribun-medan.com.

Informasi terbaru, adapun kronologis pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut mendapat laporan dari pengguna jasa layanan rapid anti gen di Bandara KNIA.

Menurut masyarakat, alat rapid antigen yang digunakan penyedia jasa layanan merupakan barang bekas.

Sehingga, barang bekas ini dikhawatirkan akan menularkan virus Covid-19 secara massif bagi masyarakat yang akan terbang keluar daerah via Bandara KNIA.

Berangkat dari laporan itu, Dit Reskrimsus Polda Sumut mengutus AKP Jericho Levian Chandra bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 15.05 WIB pada Selasa (27/4/2021) kemarin, anggota Dit Reskrimsus Polda Sumut menyamar sebagai calon penumpang pesawat dan melaksanakan test rapid antigen.

Selanjutnya petugas Dit Reskrimsus mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrian.

Setelah dapatkan nomor antrian, maka petugas Krimsus dipanggil namanya dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel yang dimasukkan alat tes rapid antigen kedalam masing-masing lubang hidung.

Setelah selesai pengambilan sampel, maka petugas Krimsus menunggu di ruang tunggu hasil rapid antigen.

Berselang sekira 10 menit menunggu, hasil yang didapatkan "positif Covid-19"

Selanjutnya terjadi perdebatan dan saling balas argumen antara polisi yang menyamar dengan petugas rapid.

Kemudian polisi bergerak melakukan pemeriksaan seluruh isi ruangan labolatorium rapid antigen dan para petugas Kimia Farma dikumpulkan.

Saat diinterogasi, petugas Kimia Farma ketakutan dan mengakui bahwa alat yang digunakan mengambil sampel adalah barang bekas.

Mereka biasanya mencuci alat yang sudah dipakai dengan air.

Setelah itu, alat bekas tadi dimasukkan kembali ke tempat yang baru.

Atas pengakuan itu, polisi pun mengamankan lima orang petugas rapid test antigen ke Polda Sumut.

Mereka yang diamankan di antaranya RN (admin), AD (analis), AT (analis), EK (analis) dan EI (kasir).

Kadinkes Sumut Murka

Penemuan alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu menjadi pebincangan publik saat ini.

Sebab, tenaga medis di lokasi nekat menggunakan rapid test bekas untuk calon penumpang pesawat di Bandara Kualanamu tersebut.

Tak ayal, kasus alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) yang menghentak banyak pihak, bikin Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit angkat bicara.

Bisa dibayangkan, betapa menjijikkannya alat rapid test bekas yang dipakai oleh orang lain, masuk ke mulut dan hidung kita.

Sebagaimana diketahui, untuk mengecek cairan atau liur masyarakat, petugas rapid test menggunakan alat yang diujungnya terdapat kapas.

Kapas ini yang masuk ke dalam hidung dan mulut peserta rapid.

Jika alat bekas pakai ini dipakai lagi ke orang lain, tentu bisa dibayangkan saat kapas yang tadinya masuk ke mulut dan hidung orang, dimasukkan lagi ke mulut kita.

Atas tindakan ilegal itu, Dinas Kesehatan Sumatera Utara meminta penegak hukum untuk mempidanakan siapa saja yang terlibat.

"Itu salah karena menyalahi ketentuan. Sudah penipuan itu dan harus dipidana," terangnya Alwi Mujahit, Rabu (28/4/2021).

Alwi mengungkapkan, bahawa Dinkes Sumut tidak ada menerbitkan izin penyelenggaraan Rapid Test Antigen Bandara KNIA.

"Mereka tidak ada izin dari kami. Makanya nanti mau kami minta penjelasan sama pihak terkait," tegasnya.

Dia mengaku telah memerintahkan anggotanya ke lokasi untuk meminta penjelasan secara detail.

Alwi menjelaskan, Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melakukan Rapid Test ialah alat yang digunakan hanya sekali pakai dan tidak boleh didaur ulang.

"Itu hasilnya juga pasti nipu aja. Kalau soal izin biasanya pasti akan ada mekanisme pengawasannya dari kita," ucapnya.

"Kalau tidak ada izin, sudah enggak ngerti lah kenapa bisa begitu. Mungkin ya karena mereka merasa sudah permisi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di sana dan otoritas bandara sehingga tidak perlu izin dari Dinkes Sumut," sambungnya.

Ia pun menegaskan, semua yang menyangkut masyarakat Sumut seharusnya izin dahulu ke Dinkes Sumut.

Hanya saja, kata Alwi, terkadang ada yang merasa bahwa itu kawasannya, sehingga tidak perlu izin dari Dinkes Sumut.

Pandangan seperti itulah yang menurutnya salah.

Bahaya Mengerikan

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) mengungkap bahaya mengerikan terhadap alat rapid test antigen bekas bilamana dipakai lagi ke tubuh manusia.

Menurut Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, tindakan petugas Kimia Farma yang menggunakan alat rapid antigen bekas di Bandara KNIA sangat keterlaluan.

"Kalau memang terbukti alat untuk rapid antigen itu alat bekas, ya keterlaluan sekali lah. Karena menggunakan alat bekas dari orang lain kepada orang lainnya kan berisiko sekali," kata Jubir Satgas COVID-19 Sumut Aris Yudhariansyah, Rabu (28/4/2021).

Aris menjelaskan, alat rapid test terdiri dari beberapa bagian.

Semisal cangkang dan dacron.

Jika dacron yang digunakan bekas hidung orang lain tentu sangat berbahaya bagi warga yang melakukan rapid test.

Dia pun menegaskan, alat untuk rapid test tidak boleh didaur ulang.

Pasalnya, alat rapid test hanya boleh dipakai satu kali.

Jika tidak, akurasi dari cangkangnya tidak lagi akurat.

Dacron yang dimasukkan ke mulut dan hidung orang itu dapat menularkan penyakit.

"Kalau itu benar alatnya bekas dan telah digunakan orang, lalu digunakan ke orang selanjutnya, pertama bisa menularkan penyakit, bukan hanya Covid-19 tapi penyerta lainnya," ucapnya.

Dia pun mengaku Satgas Covid-19 Sumut sampai saat ini belum mendapatkan laporan yang valid soal kasus di Bandara KNIA.

"Kita belum mendapatkan laporan resmi karena ini kan sudah ditangani polisi. Mungkin kita hanya bisa memonitoring saja perkembangannya," katanya.

Saat ditanya apakah Satgas Covid-19 Sumut pernah melakukan pemantauan atas penggunaan alat bekas tersebut, ia menjawab jika di wilayah Kota Medan dilakukan pemantauan.

"Tapi kalau di dalam bandara itu ada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Itu wilayah mereka,"

"Tapi kalau di luar dari situ kita tetap lakukan pemantauan. Misalnya SOP mengambil sampel, termasuk alat, sampah, dan hasilnya," sebutnya.

Berangkat dari kasus ini pun, Satgas Covid-19 Sumut akan melakukan pembaruan ketat dan inventarisir tempat - tempat yang dijadikan pemeriksaan Rapid Tes.

"Kita sudah buat tim dari dinas kesehatan provinsi untuk segera turun ke lapangan untuk memonitoring"

"Mungkin kalo hari ini sempat kita bergerak atau besok," ucapnya.(CR23/CR8/TribunMedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "BREAKING NEWS Kronologis Pengungkapan Alat Rapid Bekas Bandara yang Diduga Jadi Penyebaran Covid-19" dan"Menjijikkan, Alat Rapid Test Bekas dari Mulut Orang Dipakai ke Orang Lain, Dinkes: Pidanakan"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved