Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reshuffle Kabinet

Sumber Istana: Hanya Dua Menteri yang Akan Dilantik Rabu Besok

Presiden Joko Widodo (Jokowi) Rabu (28/4/2021) akan melakukan reshuffle atau perombakan kabinet terbatas.

Editor: Muh. Irham
Tribun Wow
Presiden Jokowi 

TRIBUNTIMUR.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) Rabu (27/4/2021) akan melakukan reshuffle atau perombakan kabinet terbatas.

Dua menteri dijadwalkan akan dilantik di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4).

”Iya (reshuffle kabinet). Dua menteri,” kata sumber Tribunnews.com di lingkaran Istana Kepresidenan, Selasa (27/4).

Sumber itu mengatakan reshuffle kabinet kali ini dilakukan menyusul perubahan nomenklatur kementerian.

Jokowi akan melantik Menteri Investasi serta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek).

Sumber itu juga menyebut bahwa Menteri Investasi hampir pasti akan diisi oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Kemudian Nadiem Makarim tetap memimpin kementerian di bidang pendidikan yang kini digabung dengan ristek.

"Investasi Bahlil. Dikbud tambah nomenklatur saja," ujarnya.

Adapun untuk posisi Kepala BRIN belum diketahui siapa yang akan mengisi. Sejumlah sumber menyebut ada nama Rektor IPB University Arif Satria dan Kepala LIPI Laksana Tri Handoko.

Sebelumnya juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman mengaku belum mengetahui pos mana saja yang bakal diumumkan dalam reshuffle kali ini.

Namun, hingga saat ini, yang sudah pasti adalah perubahan nomenklatur kementerian.

”Yang kita tahu hanya ada persetujuan (pertimbangan) dari DPR pengubahan kementerian berupa penggabungan Kemenristek/BRIN dan Kemendikbud/Dikti menjadi kementerian baru berdasarkan Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian," ujar Fadjroel pada Selasa (27/4/2021).

Fajdroel mengatakan, kepastian soal reshuffle ini hanya diketahui oleh Presiden Jokowi.

"Dalam bahasa rakyat, hanya Presiden Joko Widodo dan Tuhan YME yang tahu, kapan, siapa yang akan menduduki jabatan menteri, setidaknya di dua kementerian baru tersebut," kata Fadjroel.

"Atau dalam bahasa legal, reshuffle adalah hak prerogatif Presiden," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved