Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencabulan

Pria Beristri 5 Rudapaksa Wanita Lain Hingga Tewas, 3 Korban Selamat dari Maut

Pria beristri 5 rudapaksa wanita lain hingga tewas, 3 korban usia lebih muda selamat dari maut. Pelaku terancam 1 tahun penjara

Editor: Ansar
TRIBUN JATENG
Ilustrasi- Pria beristri 5 rudapaksa wanita lain hingga tewas, 3 korban usia lebih muda selamat dari maut. Pelaku terancam 1 tahun penjara 

Di sana korban bertemu seorang pria dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

Korban meminta pria tersebut untuk menghubungi suaminya.

Selang beberapa saat, suami korban pun datang.

Bersama suaminya, korban melapor ke Polsek Tanjung Bintang.

Dua hari berselang, polisi berhasil mengamankan NS di kediamannya.

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya.

Ia kini diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, hasil visum korban, dan sepeda motor yang dipakai tersangka.

Tersangka akan dijerat pasal 285KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pelaku Pemerkosaan Ditembak

Personel Unit Resmob Polres Luwu Utara meringkus seorang terduga pelaku pemerkosaan dan pengancaman, Senin (22/2/2021).

Pelaku adalah Alling alias Bapak Isra (39) warga Desa Wara, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan, pelaku ditangkap di Desa Pombakka, Kecamatan Malangke Barat, sore kemarin.

Berdasarkan LPB/51/II/2021/SPKT/Sulsel/Polres Lutra.

Syamsul menjelaskan, pemerkosaan dan pengancaman terhadap korban terjadi pada Selasa (15/2/2021) sekitar pukul 23.00 WITA.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved