Pencabulan
Pria Beristri 5 Rudapaksa Wanita Lain Hingga Tewas, 3 Korban Selamat dari Maut
Pria beristri 5 rudapaksa wanita lain hingga tewas, 3 korban usia lebih muda selamat dari maut. Pelaku terancam 1 tahun penjara
Di sana korban bertemu seorang pria dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
Korban meminta pria tersebut untuk menghubungi suaminya.
Selang beberapa saat, suami korban pun datang.
Bersama suaminya, korban melapor ke Polsek Tanjung Bintang.
Dua hari berselang, polisi berhasil mengamankan NS di kediamannya.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya.
Ia kini diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, hasil visum korban, dan sepeda motor yang dipakai tersangka.
Tersangka akan dijerat pasal 285KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pelaku Pemerkosaan Ditembak
Personel Unit Resmob Polres Luwu Utara meringkus seorang terduga pelaku pemerkosaan dan pengancaman, Senin (22/2/2021).
Pelaku adalah Alling alias Bapak Isra (39) warga Desa Wara, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan, pelaku ditangkap di Desa Pombakka, Kecamatan Malangke Barat, sore kemarin.
Berdasarkan LPB/51/II/2021/SPKT/Sulsel/Polres Lutra.
Syamsul menjelaskan, pemerkosaan dan pengancaman terhadap korban terjadi pada Selasa (15/2/2021) sekitar pukul 23.00 WITA.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ilustrasi-dosen-rudapaksa-mahasiswi-1-2022019.jpg)