Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencabulan

Pria Beristri 5 Rudapaksa Wanita Lain Hingga Tewas, 3 Korban Selamat dari Maut

Pria beristri 5 rudapaksa wanita lain hingga tewas, 3 korban usia lebih muda selamat dari maut. Pelaku terancam 1 tahun penjara

Editor: Ansar
TRIBUN JATENG
Ilustrasi- Pria beristri 5 rudapaksa wanita lain hingga tewas, 3 korban usia lebih muda selamat dari maut. Pelaku terancam 1 tahun penjara 

TRIBUN-TIMUR.COM - Benar-benar biadab kelakuan pria beristri lima asal Pidie, Provinsi Aceh.

Seorang pria asal Pidie, Armia (36) harus menerima ganjaran setelah perkosa seorang wanita hingga tewas.

Pria yang kepincut wanita lain tersebut dituntut 18 tahun penjara.

Tidak sampai disitu, pria beristri 5 Ini ternyata memperkosa 3 wanita lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut Armia (39) 18 tahun penjara, karena dinilai JPU terbukti melakukan pemerkosaan hingga korban tewas.

Armia, warga Kulam, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie melakukan pemerkosaan terhadap Zubaidah (59) yang menyebabkan korban meninggal. 

Zubaidah tercatat warga Gampong Mesjid Runtoh, Kemukiman Gampong Lhang, Kecamatan Pidie.

Untuk diketahui, sesuai data polisi,  selain Zubaidah menjadi korban pemerkosaan terdakwa.

Armia yang bekerja sebagai pelayan warung kopi di Sigli dan pemulung juga memperkosa tiga korban lainnya.

Adalah AM (39) warga Kulam Baro, Kecamatan Simpang Tiga.

Lalu, RI (48) warga Kecamatan Padang Tiji dan NM (38) warga Kecamatan Kota Sigli. 

Terdakwa telah memiliki lima isteri dan berstatus residivis dalam kasus sama.

Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidum Kejari Pidie, Dahnir SH, kepada Serambinews.com, Senin (26/4/2021) menjelaskan.

Terdakwa Armia telah terbukti melakukan perbuatan pemerkosaan, yang menyebabkan korban meninggal.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 291 KUHP subsider Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan dan pembunuhan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved