Tahanan KPK
Dipindahkan ke Lapas Makassar, Kamar Agung Sucipto yang Ditangkap Bareng Nurdin Abdullah Pakai Kasur
Pemindahan itu, lantaran berkas perkara kontraktor asal Kabupaten Bulukumba itu sudah dinyatakan P21 atau lengkap.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Selama 14 hari kedepan, tersangka suap proyek infrastruktur pembangunan Sulsel, AS alias Agung Sucipto bakal menempati ruang isolasi di Lapas Kelas I Makassar, Jl Sultan Alauddin, Makassar.
Ia dipindahkan dari rumah tahanan KPK ke Lapas Kelas I Makassar, Senin (26/4/2021) sore.
Pemindahan itu, lantaran berkas perkara kontraktor asal Kabupaten Bulukumba itu sudah dinyatakan P21 atau lengkap.
Setelah 14 hari menjalani isolasi sebagai protokol Covid-19, ia akan dipindahkan ke ruang tahanan khsus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
"Jadi setelah 14 hari kalau sudah dinyatakan sehat tidak terindikasi Covid, kita akan pindahkan ke ruang khusus Tipidkor di Blok H atau I," kata Kepala Lapas Kelas I Makassar, Hernowo Sugiastanto.
Lalu apa fasilitas dalam ruang isolasi tersebut.
Hernowo mengatakan tidak ada fasilitas berlebih di dalam ruang isolasi itu.
Begitu juga dengan ruang khsus tahanan Tipidkor yang nantinya akan ditempati Agung Sucipto.
"Tidak ada (AC atau Televisi), tidak ada, selama saya di sini tidak ada fasilitas mewah," kata Hernowo saat ditanya, soal fasilitas ruang isolasi.
Ia mengatakan, di ruang isolasi itu, hanya ada satu fasilitas. Yaitu kasur tidur.
"Hanya tempat tidur, (selebihnya) kosong. Itu tempat tidurnya cuman kasur dari kita, ya 50 centilah," ujarnya.
Selama menjalani isolasi, lanjut Hernowo, Agung Sucipto tidak diperkenankan menerima kunjungan atau besukan.
Agung Sucipto ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK, pada 27 Februari lalu.
Ia ditangkap bersama Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah dan sekretaris PUPR Sulsel Edy Rahmat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Beredar Foto AS Pakai Rompi Tahanan KPK Berlatar Lapas Makassar, Dipindahkan?
Baca juga: Berkas P21, KPK Pindahkan Tersangka Agung Sucipto ke Lapas Makassar, NA & ER Lebaran di Rutan Guntur