Habib Rizieq Shihab
Ternyata Sekda Kabupaten Bogor Perintahkan Pelapor Kasus Megamendung Kasatpol PP Ikuti Rizieq Shihab
Sekda Kab Bogor burhanudin adalah pejabat yang memerintahkan pelapor Rizieq shihab kasus Megamendung, Agus Ridhallah untuk ikut dan kawal.
TRIBUN-TIMUR.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan fakta orang yang menyuruh pelapor Rizieq shihab, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhala untuk mengikuti dan mengawal Habib Rizieq Shihab saat peletakan batu pertama Markas Syariah, Megamendung, Jumat (13/11/2020).
Hal itu dia sampaikan dalam sidang Rizieq Shihab terbaru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah adalah pelapor Habib Rizieq Shihab untuk kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Jawa Barat.
Baca juga: Apakah Riza Patria Wagub DKI Mau Bersaksi Ringankan Habib Rizieq di Persidangan atau Tidak?
Baca juga: Di Mana Yanto Sekarang? Anggota Polda Metro Jaya yang Laporkan Habib Rizieq Diminta Hadir di Sidang
Orang yang menyuruh untuk mengawal adalah Sekda Kab Bogor burhanudin.
Jaksa menjelaskan, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menerima pesan WhatsApp yang berisi seruan untuk memenuhi jalan di sekitar Puncak guna menyambut kedatangan Rizieq.
"Pada tanggal 11 November 2020, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor AH Agus Ridhala selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Kabupaten Bogor menerima penerusan WhatsApp dari Sekda Kabupaten Bogor yang isinya berbunyi 'Gadok Puncak, Cisarua, Bogor sambut kedatangan Imam Besar Umat Al Habib Rizieq Shihab Jumat 13 November 2020 atau 27 Maulid jam 08.00 ', "ujar jaksa dikutip dari Kompas.com.
"Titik kumpul Masjid Harakatul Jannah, penuhi sisi-sisi jalan dari Gadok sampai Markas Syariah, Megamendung, sebarkan !," lanjut jaksa.
Jaksa menyebutkan, acara kerumunan yang dihadiri Rizieq di Megamendung itu tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Tanpa izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, terdakwa tetap saja hadir untuk melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama dan peresmian studio TV di markas syariah di Kampung Babakan, Pekancilan, Megamendung, Kabupaten Bogor," kata jaksa.

Menurut jaksa, Rizieq sebagai sosok panutan harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Jaksa menambahkan, kerumunan yang ditimbulkan Rizieq di Megamendung telah meningkatkan jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Peristiwa itu juga mengambil tindakan yang menghalangi Pemkab Bogor dalam berbagi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
"Yang awalnya risiko risiko pemulihan zona hijau tidak terdampak, namun sebaliknya, meningkat ke zona merah, sehingga Pemkab bogor harus perpanjang status PSBB," kata jaksa.
Bulan Desember 2020, HRS juga ditetap sebagai tersangka kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dari kedua kasus tersebut, HRS dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. (*)
Baca juga: Sosok Anggota Polda Metro Jaya Yanto Laporkan Habib Rizieq Shihab Hingga Terancam 6 Tahun Penjara
Baca juga: Terungkap Sebelum Bersaksi di Sidang Rizieq Shihab, Bima Arya Dipanggil Presiden Bahas Covid-19