Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bone

Larangan Mudik, Satgas Bone Andalkan PPKM Mikro

Pemerintah memperluas periode larangan mudik lebaran 2021, mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/KASWADI ANWAR
Pemeriksaan di posko perbatasan Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Pemerintah memperluas periode larangan mudik lebaran 2021, mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Adendum ini ditandatangani oleh Ketua Satgas  Penanganan Covid-19, Doni Monardo pada 21 April 2021.

Pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik berlaku 22 Apri sampai 5 April san H+7 peniasaan mudik pada 18-24 Mei 2021.

Sementara selama peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bone, Yusuf mengatakan, nantinya terdapat petugas di pintu masuk perbatasan terdiri dari TNI, Polri dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pemeriksaan.

Mereka nanti bertugas melakukan pemeriksaan secara administrasi.

Namun, kata dia, pemeriksaan tidak seketat dulu ketika dibentuk posko perbatasan.

"Harapan kita pengetatan di pintu masuk bandara, pelabuhan dan terminal. Nanti, kalau tiba di kabupaten hingga satuan terkecil desa dan kelurahan, identifikasi dilakukan oleh Satgas PPKM Mikro yang telah terbentuk," bebernya Minggu (25/4/2021).

Lanjut dia, khusus di kabupaten, antar kabupaten dalam wilayah kabupaten dan kabupaten dalam wilayah satu provinsi tidak dipersyaratkan menerima pemeriksaan PCR maupun antigen.

Cuma sewaktu-waktu, Satgas Kabupaten dan Provinsi bisa melakukan pemeriksaan PCR dan anti gen secara acak.

Menurut Yusuf, PPKM Mirko yang dibentuk di desa/kelurahan memiliki peran aktif. 

"PPKM Mikro kalau ada lolos di masa peniadaan mudik, PPKM Mikro berperan aktif di bawah," ujarnya.

Begitu pun dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang telah diperintahkan oleh Panglima TNI dan Kapolri untuk mencari jika ada pendatang di wilayahnya.

"Mereka ditugaskan untuk mengawasi dan memantau pergerakan pendatang sesuai kriteria zonasi bersangkutan," tutur sekretaris Dinas Kesehatan Bone ini.(*)

Laporan Kontributor TribunBone.com, Kaswadi Anwar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved