Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bone

Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Bone Ditetapkan Rp 26 Ribu

Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan Ditetapkan Rp 26 Ribu

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/KASWADI
Surat Edaran Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi telah surat edaran terkait penetapan zakat fitrah tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan kaum muslim pada bulan Ramadan.

Pembayaran dapat dilakukan sejak awal Ramadan dan selambat-lambatnya sebelum Idulfitri.

Zakat fitrah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditetapkan.

Penetapan zakat fitrah 1442 Hijriah/tahun 2021 sejak Kamis (15/4/2021) di Aula Kantor Kemenag Bone. 

Hadir bagian Kesra Setda Bone, Kemenag Bone, MUI, NU, Muhammadiyah, Baznas dan Dinas Perdagangan Bone.

Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi telah surat edaran terkait penetapan zakat fitrah tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Ketua Baznas Bone, Zainal Abidin menyebut, besaran zakat fitrah tahun ini empat liter beras bagi yang mengonsumsi beras biasa atau Rp 26 ribu per orang

Kemudian bagi yang mengonsumsi beras kepala harus menunaikan zakat empat liter beras atau Rp 32 ribu per orang.

Ia membeberkan, penetapan besaran zakat fitrah setelah dilakukan survei harga beras di wilayah Bone bagian selatan, barat, utara dan tengah.

"Besaran zakat fitrah sama dengan tahun lalu. Sebelum ditetapkan dilakukan survei di wilayah Bone. Ternyata dari hasil survei harga beras terendah Rp 6.500 per liter," katanya.

Menurut Zainal, besaran zakat fitrah Bone termasuk yang terendah dari seluruh kabupaten. Kabupaten lain ada mencapai Rp 40 ribu per orang.

Pengumpulan zakat telah dilakukan. Baznas telah mengeluarkan SK orang yang dipercaya untuk mengumpulkan zakat di desa dan kelurahan.

"Ada yang sudah kita SKkan untuk mengumpulkan zakat," katanya Minggu (25/4/2021).

Selain itu, pengumpulan dan pengdistribusian zakat juga dilakukan oleh KUA Kecamatan.

"Itu yang kumpul, Baznas hanya tunggu laporan," katanya.

Targetnya, zakat fitrah disalurkan kepada yang berhak di antaranya, fakir miskin dan anak yatim.(*)

Laporan Kontributor TribunBone.com, Kaswadi Anwar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved