Tribun Sinjai
ASN Sinjai Bakal Terima THR Akhir April, Honorer Ikut Dapat?
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sinjai, akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akhir April ini.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sinjai, akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akhir April ini.
Dana yang tersedia yakni sebesar Rp 22 miliar lebih.
Dana tersebut diperuntukkan untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sinjai yang jumlahnya sekitar 5000 orang lebih.
" Jika petunjuk teknis sudah turun dari KemenPAN-RB maka akhir April THR itu sudah cair," kata Kepala BPKAD Pemkab Sinjai, Ratnawati, Sabtu (24/4/2021).
Namun hanya ASN yang diperbolehkan mendapatkan THR berdasarkan aturan.
Sedang tenaga honorer tidak disebutkan dalam aturan penerimaan THR sebagai penerima.
Atas aturan itu, Ratnawati berharap masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dapat mencarikan solusi.
" Masing-masing kepala dinas atau kepala bagian yang dapat memikirkan teknisnya," kata Ratnawati.
Beberapa hari terakhir sejumlah postingan netizen di media sosial Sinjai yang merasa prihatin karena para tenaga honorer tidak mendapat THR.
Sebab tenaga honorer disebut memiliki beban kerja yang tak kalah menariknya dengan para ASN di lingkup Pemkab Sinjai.
Besaran THR PNS
THR ini diketahui dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)