Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

10 Tahun Pacaran Namun Kandas, Pria Ini Sebar Foto Hot si Mantan yang Sudah Move On

Tak terima mantan pacarnya move on, pria ini sakit hati dan menyebar Foto-foto Panas wanita yang dulu mengisi hatinya. 

Editor: Rasni
kolase tribun
ilustrasi 

Pemuda itu mulai meringkuk di sel tahanan Mapolres Bener Meriah mulai Selasa (1/12/2020).

Menurut Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK, pelaku mengaku menyebar foto tanpa busana pacarnya itu.

Karena pelaku merasa sakit hati pacarnya AU tidak mau memberikan pulsa senilai Rp 100.000, sesuai permintaan YD.

"Pelaku merasa sakit hati karena tidak diisikan pulsa, pelaku lalu menyebar foto tanpa busana kekasihnya di akun media sosial milik pelaku dengan tujuan agar korban malu," jelas AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK, seperti siaran pers yang diterima Kompas.com dari Subbag Humas Polres Bener Meriah, Rabu (2/12/2020).

Selama berpacaran lanjut Adi Wijaya, korban sempat beberapa kali mengirimkan foto yang tidak senonoh kepada pelaku melalui WhatsApp atas permintaan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda senilai 1 miliar rupiah.

Putus Cinta Sebar Foto Bugil Pacar

Gara-gara putus cinta, seorang pemuda berinisial A di Palembang mengirimkan foto tanpa busana ke Ibu mantan pacarnya.

Persitiwa itu diduga terjadi karena pria berinisial A tidak terima diputuskan oleh pacarnya yakni RB.

Ibu berisinial FR (38) dikirimi foto dan juga video bugil ke WhatsApp pribadinya.

Hal tersebut membuat sang ibu tidak terima dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Pasalnya foto tersebut adalah foto putrinya yang tidak mengenakan pakaian.

Pemuda tersebut melakukan hal itu karena diputuskan cintanya oleh pacarnya tersebut.

Pemuda berinisial A nekat ini nekat mengirimkan foto dan video bugil sang pacar berinisial RB, ke kontak WhatsApp ibu pacarnya tersebut.

Tidak terima atas perbuatan pelaku yang menghina kehormatan dirinya, ibu rumah tangga (IRT) berinisial FR (38), akhirnya melaporkan pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polrestabes Palembang, Kamis (24/12/2020), sore.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved