Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Kadisnakertrans Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang angkat bicara terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepada pekerjanya.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD FADHLY ALI
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transportasi (Kadisnakertrans) Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang 

2. Meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

3. Memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR Keagamaan, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh, melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. 

Dalam rangka memberikan kepastian hukum, mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk:

1. Menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

2. Membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

3. Melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan, kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta bantuan Saudara untuk menyampaikan penjelasan ini kepada para Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara.

Begitulah bunyi SE Menaker RI, belum diketahui apakah Gubernur Sulsel telah melakukan sesuai arahan Menaker. Mengingat, baru SE tersebyt yang dikirimkan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved