Tribun Mamuju
Perketat Aturan Larangan Mudik, Polda Sulbar Bakal Sanksi Warga Rp100 Juta dan Diminta Putar Balik
Hal tersebut disampaikan saat rapat koordinasi lintas sektor membahas larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah - 2021 M, di Hotel Tomborang
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
1. Perbatasan Kabupaten Pasangkayu, Sulbar dengan Kabupaten Donggala, Sulteng di Sarjo.
2. Perbatasan Pasangkayu-Mamuju Tengah di Benggaulu Tua.
Kabupaten Mamuju Tengah Tiga Titik
1. Perbatasan Mamuju Tengah-Pasangkayu di Benggaulu Baru, Karossa.
2. Perbatasan Mamuju Tengah-Mamuju, di Polsek Pangale.
3. Jalan Soekarno Hatta, Depan Polres Mamuju Tengah, Pemeriksaan Tegas dan Sesuai Aturan.
Kabupaten Mamuju Empat Titik
1. Perbatasan Mamuju-Mamuju Tengah, di Polsek Sampaga.
2. Perbatasan Mamuju-Majene di Polsek Tappalang.
3. Jalur Dua Depan SPBU H Cabu, Polsek Urban Kota Mamuju.
4. Di Depan SPBU H Laumma Sibuang, Polsek Urban Kota Mamuju.
Catatan :
1. Pelanggar 24 April sampai 07 Mei, 2021 Sanksi hanya putar balik.
2. Pelanggar 08-31 Mei 2021, sanksi putar balik dan Denda Rp.100 Juta atau Kurungan Penjara Minimal 1 Tahun Kurungan.(tribun-timur.com).