Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Ramadan

Pembayaran Gaji 13 ASN Pemkot Makassar Tunggu Peraturan Menteri Keuangan

Meski TPP ASN di Pemkot Makassar berpotensi besar tidak bisa dibayarkan, akibat anjloknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Makassar

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Kantor Balaikota Makassar, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. 

"TPP-nya tidak kita bayarkan kalau pendapatan ini tidak ada peningkatan signifikan dalam penerimaan," lanjutnya

Helmi menambahkan kemungkinan pegawai hanya memperoleh gaji ke 13. 

Mengenai penyalurannya, bergantung transfer Dana Alokasi Umum (DAU).

Mengenai komponen gaji ke-13 dan THR, dia mengaku acuannya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. 

"Yang jadi persoalan sekarang, karena di surat edaran gaji 13 itu menyampaikan termasuk dengan tunjangan. Artinya TPP juga akan dibayarkan," katanya.

Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved