Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Ramadan

Pembayaran Gaji 13 ASN Pemkot Makassar Tunggu Peraturan Menteri Keuangan

Meski TPP ASN di Pemkot Makassar berpotensi besar tidak bisa dibayarkan, akibat anjloknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Makassar

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Kantor Balaikota Makassar, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Meski TPP ASN di Pemkot Makassar berpotensi besar tidak bisa dibayarkan, akibat anjloknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Makassar, yang baru menyentuh angka Rp197 miliar.

Namun, Walikota Makassar, Danny Poamanto memastikan jika Gaji-13 tetap akan dibayarkan.

"TPP itu tergantung PAD, PAD kali ini anjlok lagi dari target hanya Rp197 miliar, terpaksa memang TPP itu tergantung PAD maka yang saya dahulukan adalah gaji tiga belas," jelas Danny, Jumat (23/4/2021)

"Jadi TPP tidak dibayar, gaji 13 dibayar, karena gaji 13 ini wajib sifatnya karena keputusan pusat," lanjutnya

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Helmy Budiman mengatakan, belum bisa memastikan waktu pencairan gaji 13 tersebut.

Pasalnya, pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan, tentang tata cara pembayaran gaji 13.

"Belum ada, karena masih menunggu Permenkeu, tentang cara pembayaran gaji-13," ujarnya

Ia pun membenarkan, jika kemungkinan besar TPP pegawai tidak bisa dibayarkan.

Pasalnya, saat ini total realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Makassar masih cukup rendah.

Hanya sebesar Rp 196 milyar. Sehingga belum bisa menutupi pembayaran TPP.

Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN di lingkup Pemerintah Kota Makassar, belum bisa direalisasikan tepat waktu.

Hal itu lantaran TPP bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kalau kita mau bayar TPP dan membayarkan gaji 13 nya, idealnya di angka 20 sampai 25 persen," jelas Helmy

Dia memprediksi TPP yang biasanya dibayarkan bersamaan dengan THR seperti tahun sebelumnya, berpotensi tidak bis direalisasikan.

"Dalam regulasi, TPP seharusnya dibayarkan bersamaan dengan pencairan. Tentu gaji 13-nya saja kita bayarkan nanti," jelasnya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved