Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eko Kuntadhi Sebut Jozeph Paul Zhang dan Yahya Waloni Tidak Ada Bedanya: Cuma Beda Agama Doang

Eko Kuntadhi menolak dengan alasan, jika menerima sama saja dia memberi ruang kepada Ustad Yahya Waloni, Ustad Abdul Somad, dan Irene Handoyo.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Jozeph Paul Zhang (YouTube Jozeph Paul Zhang), Eko Kuntadhi (Cokro TV), dan Ustad Yahya Waloni (istimewa). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pegiat media sosial Eko Kuntadhi mengaku diajak podcast bareng oleh Jozeph Paul Zhang.

Namun, Eko Kuntadhi menolak dengan alasan, jika menerima sama saja dia memberi ruang kepada Ustad Yahya Waloni, Ustad Abdul Somad, dan Irene Handoyo.

Hal tersebut diungkapkan Eko Kuntadhi lewat akun Twitter @eko_kuntadhi, seperti dilansir Tribun-timur.com.

"Joseph minta podcats bareng gue. Gue ogah.

Sama aja gue ngasih ruang buat orang sekelas Waloni, Somad atau Irene Handoyo.

Bagi gue Joseph gak ada bedanya sama mereka. Cuma beda agama doang.," tulis Eko Kuntadhi, Kamis (22/4/2021) pukul 7.48 malam.

Diketahui, nama Jozeph Paul Zhang jadi perbincangan hangat di masyarakat beberapa hari terakhir.

Jozeph Paul Zhang disorot lantaran video viralnya yang mengaku nabi ke-26.

Selain itu, dia juga dianggap menghina agama Islam lantaran pernyataannya tentang Nabi Muhammad.

Jozeph Paul Zhang mengatakan hal tersebut dalam forum diskusi Zoom yang kemudian diposting di YouTube-nya dengan judul Puasa Lalim.

Video berdurasi 3 jam lebih itu diposting 15 April 2021.

Namun yang viral yakni potongan video Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke-26.

Bahkan, dia juga menantang siapa saja yang berani melaporkannya ke polisi akan diberikan uang.

"Yang bisa laporin gua ke polisi, gua kasih uang lo. Gua Kasih uang. Yang bisa laporin gua ke polisi, penistaan agama. Nih gua nih nabi ke-26, Josep Fauzan Zhang, meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabullah," ujarnya seperti dilansir Tribun-timur.com dari video tersebut.

Jozeph Paul Zhang mengatakan bagi siapapun yang bisa melaporkannya atas penistaan agama, akan diberi Rp 1 juta per laporan. Dan maksimal Rp 5 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved