Pelapor Habib Rizieq
Di Mana Yanto Sekarang? Anggota Polda Metro Jaya yang Laporkan Habib Rizieq Diminta Hadir di Sidang
Terungkap Siapa pelapor Habib Rizieq ke polisi, namanya Yanto ternyata aparat Polda Metro Jaya, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab minta ini ke hakim
"Apakah ini (laporan) langsung diterima sebagai tingkat penyidikan atau tingkat penyelidikan. Ini harus digali, karena apa, kalau misalnya langsung tingkat penyidikan untuk protokol kesehatan yang belum pernah terjadi saya khawatir ini adalah perkara politik yang dibungkus dengan perantara hukum," ujarnya.
Sugito menyebut dari tiga kasus Rizieq Shihab dugaan tindak pidana karantina kesehatan hanya pelapor kasus kerumunan warga di Petamburan belum dihadirkan jadi saksi dalam sidang.
Sosok pelapor Rizieq shihab kasus tes swab Rizieq di RS UMMI yang diduga ditutupi atau dipalsukan dari pihak Satgas Covid-19 sudah dihadirkan, yakni Wali Kota Bogor Bima Arya selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Sementara, untuk kasus RS Ummi, HRS terancam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Hasil dalam penyelidikan, penyidikan, konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pun dengan pelapor Rizieq shihab untuk kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, yakni Ketua Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah sebagai saksi dari JPU.
"Kalau yang Megamendung kan Kasatpol PP datang, jadi kita bisa menanyakan. Itu (pelaporan hasil) koordinasi, bersepakat. Pelapor (kasus Petamburan) belum dihadirkan, padahal di BAP itu nomor satu. Kita maunya dihadirkan," tuturnya.
Kasus kerumunan massa di Megamendung HRS dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Sebagai informasi, dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat Rizieq didakwa menghasut warga datang pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri keempat Rizieq pada 14 November 2020.
Kegiatan yang digelar di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan itu dihadiri sekitar 5.000 warga sehingga menimbulkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
Dalam sidang pemeriksaan saksi kasus Petamburan pada Kamis (22/4/2021) JPU awalnya menghadirkan 14 saksi, tapi karena keterbatasan waktu hanya sembilan saksi yang bisa diperiksa.
Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung berlanjut pada Senin (26/4/2021) dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari JPU. (*)
Baca juga: 6 Dokter Akui ke Pengadilan Baru Kasus Habib Rizieq Shihab Soal Covid-19 Sampai ke Pengadilan
Baca juga: Hasil PCR Rizieq Shihab: Positif Covid-19 dan Telah Terdaftar di Satgas Covid-19
Baca juga: Dulu Sama-sama Lawan Ahok, Sekarang Dahnil Anzar ke Rizieq Shihab: Dia Bukan Siapa-siapa Bagi Saya